Jika, dia menyetujui maka rakyatlah yang akan dia hadapi. Maka seperti yang sudah-sudah, Jokowi kembali bermain catur.
Pemerintah pasti paham bahwa untuk menggagalkan revisi UU KPK ini Presiden punya yang namanya Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, disini adalah ranah prerogatif Presiden.Â
Tapi tentu saja Presiden tidak bisa serta merta mengeluarkan Perppu, kurang "nyes" rasanya kalo Mahasiswa tidak turun aksi.
Jokowi mengambil opsi kedua.
Lupakan soal anak STM atau para penunggang anarkis yang kesiangan, mereka hanyalah gimmick-gimmick telenovela. Lupakan juga soal adanya bendera radikal atau Lasykar yang pasti masuk surga itu, mereka hanyalah cameo yang mencari panggung aktor utama.
Mahasiswa lah aktor sebenarnya, disituasi kemarin, sulit rasanya tidak melihat ini sebagai aksi murni Mahasiswa. Mahasiswa yang kritis membuka mata kita bahwa mereka masih ada. Mereka bukanlah anak manja milenial yang cuma hobi plesiran atau kongkow sambil main game online.
Mereka betul-betul menjadi penggerak, DPR simbol kemapanan mereka dobrak. Tapi sayang, UU KPK sudah di setujui dan di sahkan. Hanya Presidenlah yang punya senjata terakhir untuk Mahasiswa.
Perppu menjadi keris pamungkas Jokowi. Banyak yang bilang ke saya: "Kalau Perppu di keluarkan, maka Jokowi bisa di impeachment"
Apa dasar impeachment? Tanya batin saya. Tidak ada sesuatu apapun sehingga Presiden bisa di impeachment.
Presiden tidak melanggar konstitusi, tidak melakukan tindak pidana dan mengkhianati Negara.
lagipula UU KPK tidak berpengaruh ke hajat hidup orang banyak. UU KPK berpengaruh ke ranah moral masyarakat. Masyarakat yang muak akan aksi korupsi para pejabat.