Mohon tunggu...
Ryo Kusumo
Ryo Kusumo Mohon Tunggu... Penulis - Profil Saya

Menulis dan Membaca http://ryokusumo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Hoaks Surat Suara, Pantaskah Andi Arief Dipidana?

5 Januari 2019   21:54 Diperbarui: 5 Januari 2019   22:09 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu, menurut Soesilo, bukan berarti menghasut. Cara menghasut orang itu misalnya secara langsung: "Seranglah polisi yang tidak adil itu, bunuhlah, dan ambillah senjatanya!" ditujukan terhadap seorang polisi yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah. Sedangkan cara menghasut orang secara tidak langsung, seperti dalam bentuk pertanyaan: "Saudara-saudara, apakah polisi yang tidak adil itu kamu biarkan saja, apakah tidak kamu serang, bunuh, dan ambil senjatanya?" 

2.    Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan atau dipertontonkan pada publik."

Yang dilakukan Andi Arief sangat mungkin mengandung ujaran provokasi tidak langsung. Meskipun MK telah merubah Pasal 160 KUHP dari dari delik formil menjadi delik materil, yang artinya si provokator baru bisa dipidana jika tindakannya menghasilkan akibat materil (kerusuhan atau vandalisme lain), namun twit Andi sangat mungkin sudah dipercaya oleh para pendukungnya. Dan pendukungnya pun telah menyebarkan aksi vandalisme dunia maya, penyebaran hoax yang masif.

Disitulah letak kesalahan Andi Arief, meskipun twitnya sudah dihapus namun dunia maya sangatlah kejam. Bukti masih ada sehingga apa yang dilakukan Relawan Jokowi untuk melaporkan Andi cukup wajar. Terbukti atau tidak, itu urusan hukum.

Terkait permainan kalimat tanya, klarifikasi atau apapun, saya jadi teringat kisah hoax di jaman Rasulullah SAW. Yaitu ketika istri Rasulullah SAW, Aisyah RA tertinggal dari rombongan ketika pulang dari perang Muraisi' karena mencari kalungnya yang jatuh di jalan. Ketika ada sahabat Nabi bernama Shafwan bin Mu'attal melihat Aisyah dan menawarinya Unta untuk pulang. Di sepanjang perjalanan Shafwan menuntun unta Aisyah hinga memasuki Madinah.

Ketika memasuki Madinah, Shafwan dan Aisyah dikenali oleh segerombolan orang munafik, salah satunya adalah Abdullah bin Ubay bin Salul. Dia menyebarkan berita bohong yang konon dimulai dengan kalimat tanya, karena Abdullah Bib Ubay orang yang licik, maka kurang lebih: "Eh, Aisyah cuma berdua tuh, selingkuh gak tuh? Coba deh di cek, udah nyebar tauk"

Kalimat tanya tadi membuat kaum munafik disekitarnya menjadi bertanya-tanya, tanya yang mengarah kepada jawaban negatif, karena narasi yang dibangun Abdullah bin Ubay di awal dengan begitu baik. Apakah disitu Abdullah menyebarkan hoax? 

Tidak. Abdullah melempar pertanyaan dengan narasi negatif yang mengarah pada hoax, ditambahi bumbu seolah-olah fakta sehingga tampak meyakinkan. 

Narasi tadi disambut oleh kaum munafik sebagai hoax: Aisyah berselingkuh. Menyebar dengan masif hingga ke telinga Rasul, Aisyah pun didiamkan oleh Rasul selama seminggu. Nah, pola Abdullah bin Ubay nyaris sama dengan pola Andi Arief.

Harus ada penegasan dalam UU ITE tentang provokasi media sosial, termasuk narasi yang membawa dampak ke arah "membangun opini negatif", sehingga tak perlu lagi berputar-putar dalam menyikapi sebuah kasus model Andi Arief atau Jonru ini.

Otak manusia itu unik, otak kita lebih mudah menangkap hal negatif ketimbang positif. Coba saja test lempar pertanyaan ke emak-emak kompleks:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun