Mohon tunggu...
Ryo Kusumo
Ryo Kusumo Mohon Tunggu... Penulis - Profil Saya

Menulis dan Membaca http://ryokusumo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Benarkah BUMN Konstruksi Bangkrut?

4 Juni 2018   13:36 Diperbarui: 4 Juni 2018   17:47 4478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tagihan bruto adalah tagihan progress yang belum di tagihkan padahal secara fisik sudah dikerjakan, kenapa? Karena klausa sistem pembayaran yang menyebut seperti itu. Misal proyek bandara, ada Kontraktor yang di bayar berdasarkan milestone, dimana progress bisa di tagihkan jika progress sudah mencapai 25%, 50%, 75% dan 100% alias selesai. Ada juga yang bulanan sesuai pekerjaan.

Ada juga yang berupa milestone kondisi, misal terbayar 10% dengan syarat ini itu. Jadi meskipun secara fisik sudah dikerjakan namun realisasi pembayarannya belum bisa, karena harus menunggu syarat-syarat tertentu terpenuhi oleh Kontraktor. Milestone bisa berupa macam-macam, sesuai syarat pembayaran di dalam kontrak.

Sedangkan tagihan dari Subkontraktor tidak bisa begitu, jarang sekali Subkontraktor mau dibayar milestone, karena mereka butuh dana likuid dan cepat karena mereka menyediakan jasa pekerja langsung, apalagi mandor. Kebanyakan, BUMN Konstruksi menggunakan Subkontraktor dan mandor sebagai pekerja langsungnya.

Jadi, berapapun % progress fisik yang mereka kerjakan, itulah yang mereka (subkon dan mandor) tagih setiap bulan.

Subkontraktor yang mau dibayar milestone, biasanya memiliki dana yang kuat atau sesama BUMN.

Sedangkan Piutang Usaha mudahnya adalah progress yang sudah menjadi tagihan namun belum di bayar oleh klien. Dan itu adalah siklus normal bisnis. Namun perlu di waspadai jika umur piutang ini menjadi sangat lama menjadi cash. Bisa jadi si pemilik proyek belum punya dana untuk membayar.

Itulah kenapa timbul utang yang besar, tapi ada aset lancar yang lebih besar juga. Kasarnya jika utang tersebut jatuh tempo maka Waskita masih bisa menjamin dengan aset lancarnya.

Dan jika dirunut untuk apakah utang tersebut, utang tersebut ya untuk bayar subkontraktor, untuk bayar vendor material dsb. Utang tersebut adalah utang produktif. Bukan utang macet, selama pemilik proyek tetap mengalirkan pembayaran ke BUMN karya sebagai Kontraktor.

Lalu bagaimana dengan cash flow? Cash flow aktifitas operasi kan negatif? Betul sekali, Cash flow operasi negatif mengindikasikan perusahaan cacat operasi. Tapi tidak untuk BUMN Konstruksi.

Karena apa? Karena hal di atas tadi, pembayaran dari klien tidak serta merta sesuai waktunya dengan tagihan dari subkontraktor dan vendor. Tidak kali ini saja BUMN karya mencatat cash flow operasi negatif.

Ilustrasinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun