Mohon tunggu...
Ryo Kusumo
Ryo Kusumo Mohon Tunggu... Penulis - Profil Saya

Menulis dan Membaca http://ryokusumo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Begini Bedanya Rumah DP Nol Rupiah, DP Satu Persen, dan Rumah Tanpa Riba

17 Juli 2017   08:47 Diperbarui: 14 Oktober 2017   05:31 5604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo credit: Perumnas

Nah, sudah jelaskan sedikit review status diatas?  Jadi kalau Anies-Sandi merevisi angka penghasilan penerima DP nol rupiah adalah golongan penghasilan 7 juta keatas, ya wajar, tapi yaitu tadi, sasaran menjadi tidak jelas.

Oke, sekarang kita ke Rumah Tanpa Riba (RTR). Mengapa RTR ini masih lebih jelas dan masuk akal ketimbang rumah DP nol rupiah?

Riba bisa dijelaskan karena adanya ketidakpastian suku bunga bank yang fluktuatif selama masa cicilan, sehingga hasil akhir harga penjualan bisa berbeda dengan akad di awal, dan dalam Islam ini di haramkan.

Intinya, RTR menghilangkan sistem bunga. Gini skemanya, dalam posisi saya sebagai penjual.

  1. Menetapkan harga jual rumah plus keuntungan. Misal harga rumah 300 juta, ditambah keuntungan dan fee marketing menjadi 380 juta.
  2. Angka 380 juta tadi adalah angka yang diajukan ke calon pembeli. Dimana ketika terjadi negosiasi harga, perubahan harga (diskon, promosi dsb) berdasarkan angka 380 juta tadi. Misal setelah negosiasi harga 380 juta menjadi 360 juta, ya 360 juta yang di sepakati antara penjual dan pembeli, tidak ada campur tangan Bank disitu, oke? Nah, selanjutnya negosiasi simulasi cicilan.
  3. Angka DP dan cicilan mengikuti jangka waktu cicilan yang disepakati. Misal 15 tahun, dengan DP disepakati 18 juta, maka angka cicilan perbulan = (360 juta - 18 juta) : (15 tahun x 12) = 1.9 juta per bulan. Angka 1.9 juta itu flat hingga pelunasan. Tidak ada fluktuatif harga seperti perbankan konvensional akibat bunga.
  4. Jika terdapat gagal bayar, maka dicarikan solusi dengan musyawarah, dengan cara dibeli kembali oleh penjual atau di jual kembali dengan harga terkini. 
  5. Jika ada biaya-biaya lain harus dijelaskan sebelum kontrak supaya angka pada waktu akad sama dengan angka kumulatif pada saat pelunasan nanti. Simple dan bisa diterapkan.

Nah, sudah agak jelas kan? Itu review singkat atas pertanyaan kawan-kawan di facebook, mana yang "hanya" sebagai pemanis dan mana yang bisa diterapkan.

So, lets be smart.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun