Mohon tunggu...
Ryo Kusumo
Ryo Kusumo Mohon Tunggu... Profil Saya

Menulis dan Membaca http://ryokusumo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mari Berpikir Waras untuk Sumber Waras

15 April 2016   02:16 Diperbarui: 15 April 2016   12:37 14927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini bukan main-main lho, ini dokumen dinas pajak dan di tandatangani oleh Kepala Dinasnya sendiri. Jika BPK membantah, artinya BPK mempertanyakan kualitas BPN sekaligus Dinas Perpajakan.

Sebegitunyakah? Lalu kalau BPN dan Dinas Perpajakan tidak kredibel, lantas bagaimana dengan kami-kami ini yang awam jika ingin mengurus tanah / rumah, harus mendapat data darimana? Mohon lah, jangan bodohi kami.

Tapi dititik ini patut di cermati, karena ada indikasi (fakta?) bahwa Gubernur Ahok bertemu Kartini Muljadi, pengusaha pemilik Yayasan Sumber Waras pada 6 Juni 2014 dan disepakati NJOP.

Pertanyaan, mengapa Ahok turun langsung yang sepertinya adalah negoisasi?

3. Adanya kerugian negara

BPK menuding adanya kerugian negara sebesar 191 Milyar rupiah karena ada tawaran dari PT Ciputra Karya Utama pada tahun 2013 sebesar 564 milyar.

Faktanya, berdasarkan SIM PBB-P2 dari Direktorat Jendral Pajak, NJOP lahan Sumber Waras naik dari 12,2 juta pada 2013 menjadi 20,7 juta dari 2014. Ini dokumen Direktorat Pajak yang bisa dicek langsung kebenarannya. Saya pun awalnya tidak percaya, tapi karena membawa nama Direktorat Pajak, ini bukan main-main. Tempo memuat berita ini, sehingga jika memang ini salah, bukan hanya Direktorat Pajak, Tempo pun bisa kena tuntut.

Jika fakta ini menjadi tudingan BPK, lalu Dirjen Pajak pun dianggap tidak kredibel. Lantas siapa lagi yang bisa dipercaya? Apa kita harus ke BPK kalau ingin beli tanah?

4. Pembelian tanpa perencanaan dan kajian yang matang

Sebelum itu, ada artikel yang mengungkap soal penolakan Kemendagri terkait evaluasi APBD-P dan menolak anggaran pembelian tanah Sumber Waras karena tidak sesuai dengan Permendagri dan Perpres. Disitu tertulis 22 September 2014.

Logikanya, jika tanpa kajian artinya tidak mungkin disetujui DPRD. Tetapi pada point 4 ini, seluruh pembelian tanah Sumber Waras tersebut disetujui oleh DPRD - APBD 2014 di dalam KUA-PPAS 2014 Perubahan yang ditandatangani oleh Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Sadikin dan juga Abraham Lunggana alias H, Lulung pada tanggal 7 Nopember 2014.

Di point ini membuat geli, persetujuan ini ditandatangani lho oleh DPRD, dan empat orang itu jelas ada tandatangan fisiknya. Jika ingin masuk KPK, artinya empat orang ini pun harus diperiksa.

Toh artikel itu ternyata di bantah dengan pernyataan: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun