Mohon tunggu...
Reyhan RafiAbhista
Reyhan RafiAbhista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dumping dalam Kegiatan Perdagangan Internasional

20 Maret 2023   23:52 Diperbarui: 21 Maret 2023   00:02 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dumping Dalam Kegiatan Perdagangan Internasional

Globalisasi yang terjadi di seluruh muka bumi ini sangat beragam dan cepat menyebar luas. Salah satunya adalah efek dari globalisasi adalah pada bidang ekonomi. Globalisasi ekonomi merupakan terintegrasinya dari kegiatan ekonomi yang terjadi oleh individu dan negara yang terjadi pada cakupan internasional atau seluruh dunia. 

Perkembangan yang terjadi pada ilmu ekonomi oleh ahlinya memberikan dampak yang besar bagi seluruh penjuru negara. Globalisasi ekonomi ini menyebabkan bahwa seluru negara memilki tujuan yaitu menciptakan perdagangan yang bebas dan membantu satu sama lain antar negara. 

Adanya perdagangan yang terjadi pada lingkup internasional atau kegiatan ekspor-impor antar negara adalah  efek dari globalisasi ekonomi. Kegiatan ekspor dan impor sejatinya dapat membantu kondisi perekonomian negara karena dapat membantu untuk meningkatkan devisa negara dari praktik kegiatan ekspor dan impor. 

Selain itu, kegiatan ekspor dan impor juga dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri yang mana dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakat. Pada praktik kegiatan perdangan internasional atau ekspor impor yang dilakukan pemerintah, ada salah satu kebijakan yaitu  dumping. 

Dumping merupakan sebuah kebijakan yang mana barang yang akan diekspor ke luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada harga yang ada pada dalam negeri. 

Kebijakan dumping ini diduga dapat meningkatkan volume perdagangan. Kebijakan dumping pada produk yang akan di ekspor juga dapat memberi keuntungan dari negara pengekspor karena nilai dari sebuah produk yang akan dijual itu meningkat.

 Alasan lain diperlakukannya dumping adalah untuk menguasai pasar internasional. Jika telah berhasil menguasai pasar internasional, harga yang dijual dapat dikembalikan ke harga normal atau sesuai harga yang ada pada pasar.  Kebijakan dumping ini menuai kontroversi terhadap sebagia negara. Menurut beberapa negara, dumping dianggap sebagai hal yang curang dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat. 

Menurut Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mengatur kegiatan perdagangan internasional, kebijakan dumping adalah sesuatu hal yang legal dan boleh dilakukan. 

Hal ini mendorong pelaku ekspor di beberapa negara untuk melakukan kebijakan dumping guna menguasai pasar internasional. Dikarenakan WTO tidak melarang adanya dumping, para negara berusaha agar mencegah adanya kebijakan dumping. Untuk mencegahnya adanya dumping, bermacam negara di dunia membentuk penetapan tarif dan juga perjanjian bilateral ataupun regional. 

Pada negara Indonesia sendiri, mereka mencegah adanya dumping dengan melindungi stabilitas dari harga produk dan memberikan persaingan sehat para usaha yang ada pada dalam negeri. 

Dumping juga dapat memperoleh keuntungan yang berlebih bagi para eksportir karena produk yang menjadi bahan investasi dapat dijadikan menjadi uang yang mana bisa menimbulkan keuntungan berlebih bagi eksportir. Selain itu , diberlakukannya dumping juga bertujuan agar stok yang tersisa dapat terjual hingga tidak terjadi penumpukan barang. 

Apalagi soal bahan pokok, pasti negara lain akan sangat membutuhkan untuk kehidupan masyarakatnya. Eksportir bahan pokok disini juga berguna untuk menyalurkan bahannya guna untuk mengurangi stok yang ada. Hal tersebut menjadikan simbosis mutualisme antara kedua pihak yang artinya kedua belah pihak saling menguntungkan. 

Keuntungan dari dumping yang lainnya adalah dapat menarik hati konsumen karena harganya murah. Dengan penetapan harga produk yang lebih terjangkau dari produsen lainnya dapat menarik hati konsumen sehingga dalam jangka waktu yang lama dapat menguntungkan eksportir. Di sisi lain, dumping juga memiliki kekurangan. 

Oleh karena itu, banyak negara yang tidak setuju adanya kebijakan dumping. Dumping dapat merusak harga barang yang ada di pasar karena harga yang berbeda. Harga yang beredar karena harga yang sangat jauh dari harga pasarnya dapat merusak sehingga memberikan kerugian baik eksportir maupun importir. 

Pemberlakuan dumping oleh eksportir juga memberi kerugian oleh kompetitor yang menjual produk pada jenis yang sama. Dumping menimbulkan persaingan yang tidak sehat pada perdagangan internasional. Dumping yang dilakukan oleh eksportir berusaha untuk menguasai pasar ataupun memonopoli yang mana dapat mematikan kompetitor sejenis. 

Pemberlakuan dumping yang tidak dibekali pengetahuan yang luas oleh para eksportir dapat menjadi boomerang oleh mereka. Karena penjualan barang ekspor yang dijual dengan lebih rendah dapat berpotensi untuk tidak menutupi biaya produksi yang dikeluarkan. Hal semacam ini dapat menjadikan produsen mengalami kebangkrutan karena biaya produksi yang tidak tertutupi. 

Dilihat dari kelebihan dan kelemahan dari kebijakam dumping pada aktivitas perdagangan internasional, ternyata dumping juga memiliki beberapa jenis. Pertama yaitu : Dumping sporadis yang dilakukan bertujuan untuk mengatasi jalan permasalahan yang disebabkan karena kelebihan kapasitas. 

Caranya adalah dengan menjual barang yang melebihi kapasitas dengan harga yang lebih murah. Hal ini dapat menguntungkan produsennya karena dapat menghilangkan masalah kelebihan kapasitas. Kedua, dumping predatoris yang memiliki tujuan untuk mematikan kompetitor lain. 

Produsen dapat memasang harga yang lebih rendah daripada kompetitornya yang mana dapat merugikan kompetitor lain karena konsumen akan beralih ke harga yang murah. Hal ini dilakukan sampai kompetitor mengalami bangkrut dan jika sudah bangkrut, produsen yang melakukan dumping akan menaikkan harga produk kembali sesuai pasar secara bertahap. 

Selanjutnya ada dumping persisten, dumping ini adalah menjual produk yang lebih rendah secara konsisten. Hal ini memiliki dampak buruk bagi konsumen dari negara pengekspor yang mana harus membayar lebih mahal. Sementara itu, barang yang dijual kepada negara pengimpor akan diberikan harga yang lebih murah yang tersedia di pasar.

Sejatinya, kebijakan dumping merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan ketika melakukan aktivitas perdagangan internasional. Walaupun strategi ini tidak disetujui oleh berbagai negara, tetapi masih legal untuk dilakukan. Setiap strategi memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Oleh karena itu, harus bijak jika ingin menerapkan kebijakan dumping

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun