Mohon tunggu...
Wan Riyansyah Febrito
Wan Riyansyah Febrito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 43122010413 Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi Proyek Meikarta Menurut Teori John Bologna dan Robert Klitgaard

3 Juni 2023   13:28 Diperbarui: 3 Juni 2023   13:28 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Wan Riyansyah Febrito
NIM: 43122010413
Tugas Besar 2 Etika & Hukum Bisnis

PENDAHULUAN
Meikarta adalah sebuah mega proyek pengembangan kota baru yang terletak di Cikarang, Jawa Barat, Indonesia. Proyek ini diprakarsai dan dikembangkan oleh perusahaan properti asal China, Greenland Group, bekerja sama dengan perusahaan properti Indonesia, Lippo Group. Meikarta diharapkan menjadi salah satu kota terbesar dan termodern di Indonesia, dengan fokus utama pada sektor hunian, komersial, dan industri.
Secara luas, Meikarta dirancang sebagai kota mandiri yang terintegrasi, dengan tujuan memberikan lingkungan yang nyaman bagi para penduduknya. Proyek ini mencakup lahan seluas sekitar 22.000 hektar dan direncanakan untuk memiliki populasi sekitar 1,5 juta orang dalam jangka panjang.
Salah satu fitur utama dari Meikarta adalah hunian vertikal yang terdiri dari apartemen modern dengan berbagai tipe dan fasilitas. Terdapat berbagai jenis apartemen yang ditawarkan, mulai dari apartemen studio hingga unit dengan beberapa kamar tidur. Selain itu, Meikarta juga akan memiliki kawasan komersial yang meliputi pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, dan fasilitas hiburan.
Proyek Meikarta juga menempatkan perhatian pada infrastruktur dan fasilitas umum. Terdapat rencana pembangunan rumah sakit, sekolah, universitas, taman, taman bermain, dan tempat ibadah. Selain itu, proyek ini juga mencakup pengembangan jaringan transportasi yang terintegrasi, termasuk jalan raya, jaringan jalan dalam kota, stasiun kereta api, dan aksesibilitas yang baik ke bandara.
Pembangunan Meikarta diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitarnya. Proyek ini diharapkan menjadi magnet investasi asing dan mendorong pertumbuhan sektor properti dan industri di wilayah tersebut.
berikut adalah penjelasan tambahan mengenai proyek Meikarta:1.Masterplan Kota Mandiri: Meikarta didesain sebagai kota mandiri yang terintegrasi dengan segala fasilitas yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Masterplan proyek ini mencakup pengembangan berbagai sektor, seperti hunian, komersial, industri, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur transportasi.
2.Infrastruktur dan Transportasi: Proyek Meikarta memiliki fokus yang kuat pada pengembangan infrastruktur yang komprehensif. Ini termasuk pembangunan jalan raya, jalan dalam kota yang luas, sistem transportasi umum, termasuk kereta api, dan aksesibilitas yang baik ke bandara terdekat.
3.Fasilitas Publik: Salah satu tujuan utama Meikarta adalah menciptakan lingkungan yang nyaman dan lengkap bagi penduduknya. Oleh karena itu, proyek ini merencanakan pembangunan berbagai fasilitas publik, seperti rumah sakit, sekolah, universitas, taman, taman bermain, dan tempat ibadah untuk memenuhi kebutuhan penduduk dalam hal pendidikan, kesehatan, dan rekreasi.
4.Pusat Bisnis dan Komersial: Meikarta juga bertujuan untuk menjadi pusat bisnis dan komersial yang signifikan. Proyek ini mencakup pembangunan pusat perbelanjaan modern, kawasan perkantoran, hotel, restoran, dan fasilitas hiburan untuk memfasilitasi kegiatan komersial dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
5.Pengembangan Lingkungan Hijau: Meikarta memberikan perhatian pada pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Proyek ini merancang luas area hijau, taman, dan ruang terbuka untuk memberikan lingkungan yang segar dan nyaman bagi penduduknya. Selain itu, upaya juga dilakukan untuk mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya dan pengurangan dampak lingkungan.
6.Potensi Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja: Meikarta diharapkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi wilayah sekitarnya dan seluruh Indonesia. Proyek ini diharapkan dapat menarik investasi asing dan meningkatkan sektor properti, industri, dan layanan. Selain itu, proyek ini juga diharapkan menciptakan lapangan kerja dalam berbagai sektor, seperti konstruksi, perhotelan, perdagangan, dan layanan.

Mega proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan usai lama mati suri. Meikarta kembali muncul karena sejumlah pembeli apartemennya menuntut pengembalian uang karena merasa tak ada kepastian serah terima unit sejak pembayaran pertama 2017 silam hingga saat ini. Tuntutan ini dikemukakan oleh sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin pekan lalu (5/12/2022).

Untuk diketahui, Meikarta resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2017. Proyek kota terencana tersebut berada di dekat Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Proyek tersebut rencananya menyasar kalangan menengah ke bawah. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) adalah pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), dan digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Munculnya kota Meikarta yang diambil dari nama ibu James Riady bernama Mei, sekali lagi menunjukkan kepiawaian dan ketangguhan lobi bisnis keluarga Riady. Sebagai pebisnis maupun lobi politik, mereka punya kelas dunia. Langkah mereka seratus bahkan seribu langkah di depan. Mereka bisa mengubah lahan tempat 'jin buang anak' di ujung paling Timur kawasan Cikarang, menjadi hamparan mutiara yang tak ternilai harganya. Sementara itu, Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk Veronika Sitepu mengatakan, perseroan telah melakukan tindak lanjut kepada pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta.

Veronika mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari PT MSU, aksi demonstrasi yang sempat terjadi tersebut untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi). "PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya (termasuk pembeli)," tulis manajemen, Jumat (9/12/2022). PT MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, dimana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu. "Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," tuturnya. Sementara, terkait pemberitaan mengenai telah terlewatnya batas waktu selesainya pembangunan unit yang dijanjikan kepada konsumen Meikarta, dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027. Adapun latar belakang unit apartemen belum dilakukan serah terima kepada konsumen, sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian facade. "Serah terima secara bertahap kepada Pembeli telah dilakukan sejak bulan Maret 2021. Sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada Pembeli," sebutnya. Estimasi waktu dilakukannya serah terima unit apartemen Meikarta District 1, District 2 dan District 3 kepada konsumen, dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027. Perseroan juga memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait pemberitaan mengenai ditawarkannya relokasi berbayar kepada konsumen Meikarta. Berdasarkan informasi yang diterima, relokasi berbayar merupakan opsi (pilihan) yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal "PT MSU kepada Perseroan, PT MSU tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen dan menghormati putusan homologasi," pungkasnya.
Namun, baru beberapa hari kembali ke permukaan, saham emiten properti Lippo Cikarang (LPCK) sebagai pengembang kawasan ini memerah. Jumat (9/12/2022) saham Lippo Cikarang ditutup pada angka Rp 1.020 namun rentang harga hari ini, Senin (12/12/2022) hanya pada kisaran Rp 975 hingga Rp 1020.

Proyek yang dijalankan ini juga belum mendapatkan surat izin resmi dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baru mendapatkan izin lokasi untuk mendirikan suatu bangunan yang besar tetapi pembangunan tetap dilakukan. Masyarakat juga geram karena kebisingan yang ditimbulkan membuat kehidupan masyarakat menjadi tidak nyaman, dan membuat polusi udara bertambah, tidak hanya permasalahan dalam masyarakat, lingkungan dan surat izin, tetapi proyek pembangunan Meikarta ini dapat menjadi ajang politik bagi pemilihan gubernur Jawa Barat 2018. Kota baru Meikarta ini akan mempunyai implikasi dan permasalahan kota lama di sekitarnya yang tidak kunjung tertangani, sebab, perkembangan industralisasi poros Jakarta-Bekasi-Karawang bahkan hingga Purwakarta yang tidak tertata dengan baik (Edward, 2017:1).
Munculnya kasus suap izin pembangunan Meikarta yang cukup menyita perhatian publik tak ayal menyedot berbagai media massa cetak,elektronik hingga online pun tidak mau kalah dalam memberitakan kasus tersebut. Suatu pemberitaan oleh media massa sudah barang tentu dibingkai sedemikian rupa. Pada praktiknya media sebagai pilar ke empat dari demokrasi memiliki peran sebagai controling terutama berbagai kasus korupsi seperti kasus suap izin pembangunan Meikarta.

WHAT
Korupsi adalah Korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Kata korupsi berasal dari bahasa latin "corruptio" atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut para ahli bahasa, corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, suatu kata dari Bahasa Latin yang lebih tua. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie/korruptie (Belanda) dan korupsi (Indonesia).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan di seluruh dunia ini rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi tentu berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

GONE Theory
Keserakahan (Greed)
Keserakahan merupakan berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada dalam diri setiap orang (Bologna, 1993). Keserakahan (greeds) akan menuntut seseorang untuk memenuhi kebutuhan dengan berlebihan. Menurut Sarna, keserakahan adalah keinginan yang berlebihan untuk memperoleh atau memiliki lebih dari apa yang dibutuhkan atau diinginkan, terutama berkenaan dengan kekayaan material. Menurut Simanjuntak (2008) keserakahan berhubungan dengan moral seseorang. Menurutnya semua orang berpotensi untuk berperilaku serakah karena pada umumnya manusia itu mempunyai sifat yang tidak pernah puas. Jadi kecurangan muncul karena keserakahan dalam diri seseorang.

http://anyflip.com/qcgrx/jlaj/basic
http://anyflip.com/qcgrx/jlaj/basic
Kesempatan (Opportunity)Kesempatan merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban
pembuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum). Menurut Albrecht dkk. (2012:34) kesempatan adalah sebuah situasi yang memungkinkan seseorang untuk dapat melakukan kecurangan dan menghindari risiko tertangkapnya seseorang tersebut akibat melakukan kecurangan. Seseorang akan melakukan tindakan fraud ketika mereka memiliki kesempatan. Kesempatan ini bisa berupa sistem pengendalian yang lemah. Ketika suatu organisasi memiliki pengendalian yang lemah, pelaku fraud akan memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan kecurangan.
Kebutuhan (Need)
Kebutuhan merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan. Bologna (1993) menyatakan bahwa kebutuhan merupakan faktor yang berhubungan dengan perilaku yang ada pada diri seseorang. Kebutuhan biasanya terjadi apabila adanya suatu desakan yang mengharuskan seorang mahasiswa mendapatkan nilai sempurna. Desakan ini dapat berasal dari lingkungan keluarga ataupun dari lingkungan kampus. Menurut Maslow
(1943), menyatakan bahwa "manusia di motivasi untuk memenuhi sejumlah kebutuhan yang melekat pada diri setiap manusia yang cenderung bersifat bawaan".

Pengungkapan (Exposure)
Pengungkapan merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban
pembuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum). Pengungkapan adalah berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan. Menurut Bologna (1993) menyatakan bahwa pengungkapan adalah faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban tindakan kecurangan. Pengungkapan ini tidak dapat menjamin tidak terulangnya kecurangan oleh pelaku kecurangan yang sama atau pelaku lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.

GONE Theory merupakan teori yang dikemukakan oleh Jack Bologna yang terdiri dari keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (need), dan pengungkapan (exposure). Pertama, Keserakahan. Menurut Bologna (1993) keserakahan merupakan perilaku individu yang tidak pernah puas secara potensial melekat di dalam diri setiap orang. Berdasarkan hasil pengujian Ismatullah dan Eriswanto (2006), disimpulkan bahwa keserakahan berpengaruh positif signifikan terhadap kecurangan akademik. Keserekahaan terjadi karena ketidakpuasan mahasiswa akan sesutau yang telah diperolehnya sehingga faktor greed ini dijadikan kebiasaan yang dilakukan untuk mendapat nilai yang sempurna. Selanjutnya, hasil penelitian Indrawati dkk (2017) juga menunjukkan bahwa keserakahan berpengaruh positif terhadap perilaku kecurangan akademik. Hal ini disebabkan adanya tuntunan dari orang tua yang menginginkan anaknya mendapatkan nilai baik, mahasiswa memiliki keinginan untuk lulus dengan cepat, dan adanya tekanan dari lingkungan/teman untuk bersaing mendapatkan nilai yang tinggi.

Faktor faktor greeds dan needs berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan faktor faktor opportunities dan exposures berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat yang kepentingannya dirugikan. Teori lain misalnya Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey) Ada tiga penyebab mengapa orang korupsi yaitu adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun