Mohon tunggu...
Ryan Septiantoputra A
Ryan Septiantoputra A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Butuh Uang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Minum-minuman Khamr dalam Islam

26 Oktober 2022   13:13 Diperbarui: 26 Oktober 2022   14:48 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Hai orang-orang yang beriman, Janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, Sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, ( Jangan pula hampiri masjid ) Sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Sudah mendapatkan dosa, dilarang mengerjakan sholat pula. Lalu, perbuatan mereka yang suka meminum-minuman khamr termasuk dalam perbuatan setan.

Allah SWT. berfirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 90 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya ( meminum ) khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaiton. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."

Itulah ayat-ayat di dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang larangan meminum khamr untuk musim. Ada baiknya jauhi semua hal-hal yang dapat merugikan diri kita sendiri dan menjauhi dari perbuatan dosa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun