Mohon tunggu...
Ryan Septiantoputra A
Ryan Septiantoputra A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Butuh Uang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Minum-minuman Khamr dalam Islam

26 Oktober 2022   13:13 Diperbarui: 26 Oktober 2022   14:48 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Ryan Septiantoputra Adikusuma ( 30301900307 )

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Minuman keras atau khamr adalah minuman yang dilarang dikonsumsi bagi umat islam, sebab dapat memabukkan. Dilarangnya meminum khamr karena mudharatnya jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Maka dari itu, minum minuman keras diharamkan dalam Islam. Islam adalah agama yang dirahmati Allah SWT. Di dalamnya, terdapat ajaran-ajaran kebenaran kepada setiap manusia.

Salah satunya kebenaran bahwa orang yang beragama islam harus menjauhi yang haram dan hanya mendekatkan kepada yang halal. Karena minum-minuman keras termasuk haras, Maka hukumnya haruslah dijauhi.

Kenapa minuman keras memiliki banyak mudharatnya dibanding manfaatnya?

Saat ketika kita mengonsumsi minuman keras, kesehatan akan terganggu karena dapat merusak organ tubuh. Selain itu tanpa disadari mengkonsumsi minuman keras juga dapat menghilangkan kesadaran sementara sehingga akal sehatnya mampu melakukan hal yang tidak diinginkan, Salah satunya menyakiti orang lain atau melakukan tindakan kriminal.

Akhlak mereka juga akan rusak dan dapat menurunkan produktivitas. Melihat banyaknya mudharat dari mengkonsumsi minum-minuman keras, Padahal islam jelas melarangnya. Hal ini pun telah disebutkan di dalam Al-Qur'an dan Hadist. 

Allah SWT. berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah : "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir".

Dari ayat tersebut telah dijelaskan bahwa meminum khamr adalah dosa besar. Lebih lanjut mereka yang meminum-minuman keras juga dilarang untuk menunaikan ibadah Sholat. 

Allah SWT. berfirman dalam Q.S An-Nisa ayat 43 yang artinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun