Mohon tunggu...
Ryan Ristanto
Ryan Ristanto Mohon Tunggu... Teknisi - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 / Bekerja di CV. Adikarya Teknik sebagai Sales Engineering

Aktifitas : Kuliah, kerja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN Untag Surabaya Melakukan Pembuatan Alat Pencacah Limbah Organik di Desa Tawar

8 Juli 2023   11:10 Diperbarui: 8 Juli 2023   11:15 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah mahasiswa KKN dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag Surabaya) telah berhasil melakukan pembuatan alat pencacah limbah organik di Desa Tawar. Alat tersebut diharapkan dapat digunakan oleh warga desa untuk membantu mengolah limbah organik menjadi hasil yang lebih bermanfaat.

Pembuatan alat pencacah limbah organik ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi jumlah limbah organik yang terbuang begitu saja dan dapat mencemari lingkungan. Dalam pembuatan alat ini, tim mahasiswa menggunakan bahan-bahan yang mudah ditemukan di sekitar desa, seperti kayu, besi, dan kawat.

Tim mahasiswa KKN juga memberikan pelatihan kepada warga desa tentang cara menggunakan alat pencacah tersebut. Selain itu, mereka juga memberikan edukasi tentang pentingnya mendaur ulang limbah organik dan cara memanfaatkannya sebagai pupuk organik untuk pertanian.

Diharapkan dengan adanya pembuatan alat pencacah limbah organik ini serta pelatihan dan edukasi yang diberikan oleh tim mahasiswa KKN, warga desa akan lebih teredukasi dan sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta pemanfaatan limbah organik yang lebih efektif dan efisien.

Limbah organik adalah limbah yang berasal dari bahan-bahan organik seperti sayuran, buah, daging, dan sisa makanan lainnya. Limbah organik merupakan salah satu jenis limbah yang sangat mudah terurai oleh mikroorganisme hidup seperti bakteri dan jamur. Limbah organik memiliki potensi yang besar untuk dimanfaatkan kembali sebagai pupuk organik.

Pada umumnya, limbah organik terdapat di dapur, pasar, dan restoran. Limbah organik yang dibuang ke tempat pembuangan akhir atau sampah biasa akan menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan, seperti menimbulkan bau tidak sedap dan menjadikan tempat pengumpulannya menjadi tempat hidup nyamuk. Selain itu, ketika terurai, limbah organik juga akan menghasilkan gas metana dan karbon dioksida, yang mampu meningkatkan efek rumah kaca dan mengancam keseimbangan lingkungan.

Oleh karena itu, pengelolaan limbah organik perlu dilakukan dengan tepat dan efisien, terutama dengan menggunakan teknologi yang modern dan ramah lingkungan. Salah satu teknologi yang bisa digunakan adalah sistem pengomposan untuk mengubah limbah organik menjadi pupuk organik.

Pengomposan adalah proses penguraian bahan organik menjadi kompos dengan bantuan mikroorganisme yang hidup di dalam tanah atau media khusus. Proses pengomposan membutuhkan waktu sekitar 2-3 bulan dan dapat menghasilkan kompos yang berkualitas tinggi. Untuk mempercepat prosesnya, limbah organik yang akan dikomposkan perlu dihancurkan terlebih dahulu.

Selain itu, limbah organik juga bisa dimanfaatkan untuk memproduksi biogas dan bioetanol. Biogas adalah gas yang didapat dari proses penguraian limbah organik yang mengandung metana, sedangkan bioetanol adalah bahan bakar yang dihasilkan dari fermentasi gula yang terdapat di dalam limbah organik, seperti buah-buahan.

Dengan memanfaatkan limbah organik secara optimal, maka kita dapat mengurangi dampak negatif dari limbah organik terhadap lingkungan dan sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi yang bermanfaat. Oleh karena itu, pengelolaan limbah organik perlu ditingkatkan ke dalam bentuk yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan dan manusia secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun