Mohon tunggu...
Ryan Rifat
Ryan Rifat Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNHAN

Saya sangat tertarik untuk membaca artikel-artikel terutama mengenai sejarah, perkembangan informasi, teknologi dan sains. Akun ini saya buat sekaligus sebagai syarat salah satu perlombaan. Saya harap mungkin untuk kedepannya saya dapat melanjutkan kebiasaan menulis artikel ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Konflik di Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia: Perspektif, Tantangan, dan Solusi

12 Mei 2024   14:20 Diperbarui: 12 Mei 2024   20:08 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah mengirimkan nota protes, pemerintah Indonesia menunjukkan sinyal kepada Tiongkok melalui kunjungan pertama Presiden Joko Widodo ke Natuna pada 23 Juni 2016 dalam rangka rapat kabinet terbatas di KRI Imam Bonjol beserta jajarannya. Kunjungan kedua adalah ketika meninjau Latihan Puncak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Angkasa Yudha 2016. Hal ini menjadi bentuk penegasan bahwa kepulauan dan perairan Natuna merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia.

Upaya selanjutnya adalah perilisan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia versi baru pada tahun 2017. Peta ini ditandatangani oleh Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman beserta 21 kementerian dan lembaga terkait lainnya. Hal yang baru pada peta ini adalah penamaan Laut Natuna Utara yang menggantikan nama Laut Cina Selatan. Menurut Arif Havas Oegroseno, terdapat dua alasan bagi pemerintah Indonesia menamakan Laut Natuna Utara yaitu untuk mencegah kebingungan di antara pihak-pihak yang ingin mengeksploitasi sumber daya yang ada di perairan tersebut dan memberi petunjuk yang jelas kepada tim penegakan hukum di Angkatan Laut Indonesia.

Tidak hanya itu, Indonesia juga memperkuat posisinya dengan mengembangkan Kepulauan Natuna dari sisi pembangunan ekonomi dan manusia. Aksi nyata yang telah dilakukan pemerintah adalah pembagian sertifikat lahan kepada 102 warga Natuna sebagai bukti hak hukum atas lahan, pemberian motivasi kepada 470 nelayan dari Pulau Jawa yang telah bersedia berlayar di perairan Natuna. Aktivitas ini menjadi poin penting sebagai bukti kuat bahwa Natuna merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia.

Upaya diplomasi terakhir adalah penerapan strategi keberatan berkesinambungan dengan mengirimkan nota diplomatik ke PBB terkait klaim Tiongkok terhadap klaim LCS. Beberapa hal yang ditekankan antara lain bahwa Indonesia bukan merupakan pihak yang bersengketa di Laut China Selatan dan Indonesia juga menolak klaim nine-dash line Tiongkok karena tidak memiliki dasar hukum internasional. Upaya diplomasi yang dilakukan oleh Indonesia dengan secara berkesinambungan menunjukkan keberatan atas klaim Tiongkok dapat menunjukkan secara jelas dan konsistennya posisi Indonesia dalam sengketa LCS, serta menegaskan hak berdaulat penuh atas ZEE Indonesia di perairan Natuna yang berbatasan langsung dengan LCS.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga sering menyuarakan penyelesaian sengketa ini yang telah diinisiasi sejak 22 Juli 1992 ketika ASEAN membuat Declaration on the South China Sea hingga pertemuan ASEAN Summit ke-37 pada November 2020 dengan harapan terbentuk Code of Conduct (CoC) yang substantif dan efektif terhadap semua hal yang berkaitan dengan LCS. Berdasarkan harapan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam webinar ISDS, diharapkan perundingan CoC ini dapat difinalisasi pada tahun 2025 sebagai dokumen yang efektif, substantif, dan aksionabel untuk menghindari eskalasi dan sekaligus meningkatkan mutual thrust dan mutual confidence diantara negara-negara yang berkepentingan di LCS.

  • Peningkatan dan Penyiagaan Kekuatan Militer

Pemerintah telah menyiagakan kekuatan militernya untuk menciptakan deterrence effect kepada Tiongkok sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo kepada TNI AL, TNI AU, dan Bakamla RI untuk menjaga kedaulatan dan keamanan territorial Indonesia.

Pada tahun 2020, melalu pemerintah, TNI AL lebih mengedapankan kekuatan militernya ditandai dengan pengerahan sejumlah kapal perang, yaitu KRI Karel Satsuit Tubun (356), KRI Usman Harun (359) dan KRI John Lie (358) ketika mengusir kapal nelayan dengan dikawal oleh coast guard Tiongkok saat mencari ikan di perairan Natuna.

Pada tahun 2016, TNI AU menggelar latihan puncak di Pulau Natuna. Selain itu, pada Januari 2020 TNI AU mengerahkan empat jet tempur F-16 menuju Natuna yang akan bersiaga di Pangkalan TNI AU (Lanud) Raden Sadjad di Ranai, Natuna untuk melaksanakan patroli pengamanan wilayah kedaulatan Indonesia.

Tidak hanya itu, Bakamla RI juga berperan aktif ambil andil dalam upaya penegakan wilayah kedaulatan NKRI di Natuna. Sebagai koordinator dalam pengamanan laut, Bakamla RI sering kali dihadapkan pada sejumlah tindakan pelanggaran seperti pencurian ikan oleh kapal asing dan dilindungi oleh coast guard yang bahkan membantu dalam proses melarikan diri kapal asing tersebut. Oleh karena itu, sebagai langkah antisipatif, melalui Kementrian Pertahanan, pemerintah Indonesia mengizinkan kapal-kapal patroli Bakamla RI untuk dipersenjatai sejak Agustus 2020.

  • Kerja sama Pertahanan

Indonesia harus membangun kerja sama pertahanan dengan negara-negara tetangga untuk meningkatkan kemampuan pertahanan bersama dan memperkuat posisi kolektif dalam menanggapi ancaman regional. Ini dapat mencakup latihan militer bersama, pertukaran intelijen, dan pengembangan kapasitas pertahanan.

Berdasarkan info terakhir, beberapa bulan ke depan Indonesia dan Australia akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA). Hal ini dapat terlihat dari antusiasme Australia. Hal ini berhubungan dengan perhitungan tentang semakin kuatnya ekonomi dan militer China serta agar lebih selaras dalam kerjasama maritim dan meningkatkan UCLOS. Pemerintah Australia akan membantu Indonesia melindungi ZEE Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun