Mohon tunggu...
Ryan Permana
Ryan Permana Mohon Tunggu... -

"Menggapai angan, Merangkai mimpi bersama Sang Waktu"

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Sejarah Musisi, Karya, dan Uang

12 Desember 2011   05:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:28 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah Musisi, Karya, dan Uang


Istilah industri musik yang kita kenal adalah serangkain pekerja, dari mulai pengarang lagu, arranger, pemain musik, sound engineering, producer, music director, dan seterusnya hingga ke sales dan marketing. Itulah industri musik. Lalu pernahkan ada yang berfikir bahwa istilah “industri” itu benar-bernar berkaitan dengan industri (sebagai teknologi) dari perkembangan musik itu sendiri? Sementara melihat dari perkembangan musik (recording) sangat bergantung dari teknologi itu sendiri.

Sekilas Industri Rekaman

Industri rekaman muncul bersamaan dengan penemuan phonograph pada tahun 1877. Ada tiga pemain besar industri rekaman ini yaitu, VICTOR, COLUMBIA, dan HMV (His Master’s Voice) hingga akhir perang dunia II. Saat itu alat rekan (recording) hanya ditujukan kepada pengacara, bisnisman, dan reporter. Fungsi alat rekam ini untuk mempermudah penulis steno. Sayangnya bisnis ini gagal dan alat rekam menjadi mahal yang tidak layak untuk dimiliki.

Tahun 1899 seseorang mempunyai ide brilian, yaitu dengan merekam lagu-lagu klasik ke sebuah plat lalu memasangnya di tempat keramaian dan bisa didengarkan dengan memasukan uang (jukebox). Sejak penemuan alat ini maka beramai-ramai perusahaan gramophone memodifikasi alat-alat mereka untuk kebutuhan hiburan tadi, selain budget pembuatannya menjadi lebih murah. Sejak ini lah bisnis rekaman memasuki wilayah hiburan (entertainment).

Musik, Militer, dan Copyright

Perang Dunia II adalah masa-masa yang menyedihkan, akan tetapi tidak pada bisnis musik. Meningkatnya permintaan alat rekam dan player musik bagi para prajurit di medan perang. Hiburan musik ternyata membantu merilekskan prajurit. Permintaan yang tinggi akhirnya dipenuhi dengan modifikasi plat berukuran 10 inch menjadi 16 inch (untuk durasi kira-kira 15 menit). Kebetulan ukuran 16 inch ini adalah ukuran yang digunakan oleh banyak stasion radio. Bersamaan dengan itu lah maka hiburan musik di radio makin tinggi. Sayangnya tingginya hiburan radio tidak memberikan keuntungan bagi pemilik lagu.

Untuk pertama kalinya, Fredrick Malcolm Waring, melakukan penuntutan kepada radio station masalah copyright di Pennsylvania. Usaha Fred tidak sia-sia, walaupun pada awalnya tuntutan tersebut tidak digubris namun pada tahun 1942, James Petrillo (President of the American Federation of Musicians), memenangkan royalti bagi para pemegang copyright lagu dari setiap lagu yang digunakan radio.

Musik VS Durasi

Jika kita melihat sejarah dan perkembangan musik tadi, nampaknya teknologi alat rekam (recorder) dan alat pemutar (player) musik sangat berpengaruh bagi perkembangan karya musik. Jika kita kembali kepada masa kemunculan musik klasik maka jelas berbeda dengan musik masa modern (industri).

Musik klasik, saat awalnya digunakan pihak gereja sebagai media puji-pujian lantas digunakan sebagai hiburan kerajaan dan pementasan teatrikal. Tak heran jika musik-musik jenis ini tidak “terkungkung” oleh durasi. Begitupun dengan judul dan syair. Judul lagu-lagu pujian cenderung sebagai nama doa dan syair hanya menggunakan naskah doa saja. Sementara untuk musik pengiring teatrikal cukup terbantu dengan naskah cerita saja. Tidak heran jika judul lagu-lagu klasik lebih mirip kode-kode chord yang dimainkan. Saat itulah musik dan pemusik menelurkan karyanya mirip dengan seorang pelukis. Bahwa nada yang dihasilkan mampu memberikan multi-interpretasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun