Mohon tunggu...
Ryan Muhamad Essar
Ryan Muhamad Essar Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Akademisi

Seorang Mahasiswa yang suka mengExplor kegitan baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ibu Sinah Pemilik Pemancing diSlum Area: Kampung sayur Ciracas Jakarta Timur Bertahan Dalam Kesenjangan Sosial

14 Juli 2024   01:15 Diperbarui: 15 Juli 2024   15:18 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pribadi : Ibu Asih Pemilik Pemancing di kampung Sayur Ciracas Jakarta Timur

Mancing secara umum kegiatan menangkap ikan, yang merupakan bisa dijaadikan pekerjaan, Hobi, Olahraga yang dilakkukan diluar ruangan atau kegiatan di daerah danau, laut, sungai hingga Empang yang targetnya ikan, tak hanya dikalangan Orang tua namun memancing menjadi tren terkini terutama dikalangan mahasiswa sebagai pelampiasan mahasiswa akhir diujungan semesternya , disamping itu memancaing didaerah padat penduduk tidak menghilangkan rasa semangat hobinya.

Foto Pribadi : Ibu Asih Pemilik Pemancing di kampung Sayur Ciracas Jakarta Timur
Foto Pribadi : Ibu Asih Pemilik Pemancing di kampung Sayur Ciracas Jakarta Timur

Ibu sinah pemilik pemancig didaerah kampung Sayur Ciracas Jakarta Timur, Background beliau adalah sebuah petani kangkaung dan bayam yang ia salurkan dari kampungnya yang berada dikerawanng ,dengan ingin beradu nasib di Jakarta beliu menetap  sejak tahun 90an dan mendesak kerasnya kota untuk mencari mata pencarian ekonomi, beliau dengan suami memutuskan membeli tanah dengan pelaung itu dia manfaatkan wilayah kampung sayur ciracas.

Sehingga almarhuma suami bu sulih mencetuskan Pemancingan didaerah slum tersebut, dengan semakin banyak pendatang dari beberapa perantau seperti orang medan, kerawang dan  perpaduan campuran orang jawa hingga menjadi kawasan padat, sehingga hilangnya ladang petani kangkung bayam yang dipenuhi dengan rumah padat penduduk.

 Mesikup begitu pada PERGUB No. 99 terkait tanah di DKI Jakarta pada tahun 2009, warga desa mengalami ancaman penggusuran paksa oleh perum perhubungan Djakarta (PPD). Perusahaan mengklaim kepemilikan tanahnya, ibu sulih merupakan dampak korban dari perubutan aset ini, Lembaga Bantuan hukum (LBH) membantu dalam proses sertifikat Izin Mendirikan Rumah (IMB) sebelum akhirnya situasi mereda pada tahun 2021 meskipun mereka telah mendapatkan hak tanah namun pemerintah tidak mengambil tindakan yang cukup.

Tanpa adannya pengakuan dari pemerintah , warga tidak bisa membuat kartu tanda penduduk mengakibatkannya tidak mampu mengakses layanan sosial seperti BPJS, setalah beberapa intimiditasi intimidasi yang mereka hadapi, sehingga dampaknya pada upaya kegiatan pengelolaan administratif warga kampung Sayur Ciracas dipersulit.

Ibu sinah berharap dengan pemerintah lebih bijak dalam mengelola administratif, kebijakan public dan aturan aturan PERGUB agar tidak terjadinya penggusuran lahan yang tidak terduga oleh pihak warga didaerah kumuh Solusi kedepannya untuk pemerintah membangun infrastruktur jalan dan menjalankan kembali program warga terkait ekosistem ekonomi warga terutama dampak besar oleh pemancingan ibu sinah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun