Mohon tunggu...
Ryan M.
Ryan M. Mohon Tunggu... Editor - Video Editor

Video Editor sejak tahun 1994, sedikit menguasai web design dan web programming. Michael Chrichton dan Eiji Yoshikawa adalah penulis favoritnya selain Dedy Suardi. Bukan fotografer meski agak senang memotret. Penganut Teori Relativitas ini memiliki banyak ide dan inspirasi berputar-putar di kepalanya, hanya saja jarang diungkapkan pada siapapun. Professional portfolio : http://youtube.com/user/ryanmintaraga/videos Blog : https://blog.ryanmintaraga.com/

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Cara Mendaftar Sekolah via Online (Bagian I)

23 Juni 2014   09:08 Diperbarui: 15 Juni 2017   09:37 52407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_312302" align="aligncenter" width="640" caption="Tampilan situs ppdb online (screenshot)"][/caption]

Dini hari ini saya dimintai tolong oleh seorang kerabat untuk mendaftarkan sekolah (SMP) buat anaknya lewat cara online. Ketika saya menanyakan alamat situsnya, jawaban yang didapat kurang memuaskan saya, karena itu saya berinisiatif untuk mencari sendiri alamat yang dimaksud.

Dan ini alamat situs bila kita ingin melakukan pendaftaran sekolah dengan cara online :

http://siap-ppdb.com/


Kemudian klik kota yang dituju.  Dalam hal ini karena si anak berdomisili di Jakarta dan bermaksud sekolah di Jakarta juga, saya mengeklik pilihan "Provinsi DKI Jakarta" (Kompasianer bisa juga langsung mengetikkan alamat http://jakarta.siap-ppdb.com/ di peramban yang digunakan).

Berikutnya tampillah halaman sbb:

1403462699518581469
1403462699518581469

Sesuai dengan domisili si anak di Jakarta dan bermaksud sekolah (SMP) di Jakarta juga, maka saya mengeklik pilihan yang paling atas (PPDB SMP - "Domisili Dalam DKI").

Selanjutnya tampil halaman sbb:

1403462855409286638
1403462855409286638

Ternyata kita terlebih dulu harus memiliki akun PPDB Online. Karena itu saya mengeklik pilihan "Masukkan data".

Berikutnya muncul jendela dialog yang meminta kita memasukkan Nomor Peserta Ujian Nasional dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membuat Akun PPDB sbb:

1403462942898309051
1403462942898309051

Yang harus diperhatikan adalah dalam hal ini adalah:

Nomor Peserta Ujian Nasional hanya diisi sebanyak 12 angka terakhir dan penulisannya tidak perlu menggunakan spasi atau tanda strip.  Sementara untuk NIK, kita bisa mengetahuinya dari Kartu Keluarga. Jangan lupa, NIK di sini maksudnya NIK si anak ybs.


Terakhir, masukkan Kode Gambar sesuai angka yang tampil (tanpa spasi), kemudian klik tombol "Lanjut". Sistem akan menampilkan data diri si anak berikut hasil nilai Ujian Nasionalnya.

Kemudian kita diminta melengkapi data seperti nama & nomor telepon orang tua, nomor dokumen Akta Kelahiran si anak, dsb. Sayang saya tidak sempat meng-capture tampilan halaman tersebut.

Terakhir, muncul jendela dialog yang menyatakan bahwa pembuatan akun PPDB berhasil dilakukan. Pilih pilihan "Cetak Tanda Bukti Pengajuan".

Inilah formulir Tanda Bukti Pengajuan Akun PPDB sbb:

1403463151766639412
1403463151766639412

Setelah dicetak, formulir tersebut ditandatangani si anak dan orang tuanya untuk kemudian - menurut informasi - dibawa ke sekolah tujuan atau sekolah terdekat untuk diverifikasi dan mendapat PIN. Gunakan PIN tersebut untuk mengaktivasi akun PPDB yang sudah dibuat.

Selanjutnya dengan akun PPDB, kita bisa melakukan pendaftaran sekolah via online.  Bagaimana teknisnya, akan saya tulis di posting berikutnya, Insya Allah setelah akun dari anak kerabat saya ini sudah diverifikasi dan mendapat PIN.

Semoga tulisan saya bermanfaat dan membantu mengurangi kerumitan para orang tua dalam mendaftarkan sekolah untuk putra-putrinya menggunakan sistem online. Yang lebih penting lagi, semoga tulisan saya benar, mohon koreksinya bila ada kesalahan...

UPDATE :

Untuk tahapan aktivasi akun dan melakukan pendaftaran sekolah, sudah saya tulis di : Cara Mendaftar Sekolah via Online (Bagian II)

Informasi :

1. Jadwal Pelaksanaan PPDB

2. Aturan & Prosedur PPDB

3. Alur Pelaksanaan PPDB
Tulisan ini masuk kategori “Internet & Komputer” dan dipublish pertamakali di www.kompasiana.com, copasing diizinkan dengan mencantumkan URL lengkap posting di atas atau dengan tidak menghapus/mengedit amaran ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun