Yang harus diperhatikan adalah dalam hal ini adalah:
Nomor Peserta Ujian Nasional hanya diisi sebanyak 12 angka terakhir dan penulisannya tidak perlu menggunakan spasi atau tanda strip. Â Sementara untuk NIK, kita bisa mengetahuinya dari Kartu Keluarga. Jangan lupa, NIK di sini maksudnya NIK si anak ybs.
Terakhir, masukkan Kode Gambar sesuai angka yang tampil (tanpa spasi), kemudian klik tombol "Lanjut". Sistem akan menampilkan data diri si anak berikut hasil nilai Ujian Nasionalnya.
Kemudian kita diminta melengkapi data seperti nama & nomor telepon orang tua, nomor dokumen Akta Kelahiran si anak, dsb. Sayang saya tidak sempat meng-capture tampilan halaman tersebut.
Terakhir, muncul jendela dialog yang menyatakan bahwa pembuatan akun PPDB berhasil dilakukan. Pilih pilihan "Cetak Tanda Bukti Pengajuan".
Inilah formulir Tanda Bukti Pengajuan Akun PPDB sbb:
Setelah dicetak, formulir tersebut ditandatangani si anak dan orang tuanya untuk kemudian - menurut informasi - dibawa ke sekolah tujuan atau sekolah terdekat untuk diverifikasi dan mendapat PIN. Gunakan PIN tersebut untuk mengaktivasi akun PPDB yang sudah dibuat.
Selanjutnya dengan akun PPDB, kita bisa melakukan pendaftaran sekolah via online. Â Bagaimana teknisnya, akan saya tulis di posting berikutnya, Insya Allah setelah akun dari anak kerabat saya ini sudah diverifikasi dan mendapat PIN.
Semoga tulisan saya bermanfaat dan membantu mengurangi kerumitan para orang tua dalam mendaftarkan sekolah untuk putra-putrinya menggunakan sistem online. Yang lebih penting lagi, semoga tulisan saya benar, mohon koreksinya bila ada kesalahan...
UPDATE :