Mohon tunggu...
Ryan Kusuma Ramadhan
Ryan Kusuma Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Wizarah dalam Pemerintahan Islam

16 Agustus 2020   12:24 Diperbarui: 9 Juni 2021   12:16 6195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata "wizarah" mempunyai asal kata "al-wazr" yang memiliki arti "al-tsuql" atau berat. Dikatakan demikian karena seorang wazir memikul beban yang berat dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. 

Kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dan pelaksanaannya sebagain dilimpahkan kepadanya. Dalam bahasa Arab dan persia modern, wazir memiliki pengertian yang sama dengan menteri sebagai orang yang mengepalai departemen dalam pemerintahan.

Menurut Muhammad Iqbal mengutip dari first Encyclopedia of Islam, kata wizarah atau wazir ini diadopsi dari bahasa Persia. Menurut kitab Zend Avesta, kata ini berasal dari "Vicira" yang berarti orang yang memutuskan, hakim. 

Dengan pengertian ini, maka wazir adalah nama dari suatu kementrian yang ada dalam sebuah negara atau kerajaan, karena pejabat yang mengepalainya memiliki kewenangan dalam memutuskan suatu kebijaksanaan publik demi kemaslahatan rakyat, negara, atau kerajaan yang bersangkutan.

Pengertian wazir sebagai pembantu dalam pelaksanaan suatu tugas yang digunakan Al-Qur'an ketika menyebutkan tugas Nabi Harun membantu Nabi Musa dalam menjalankan tugas dakwahnya terhadap fir'aun sebagaimana dalam QS. Al-Furqan, 25:35:

Dari pengertian-pengertian diatas tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa wazir merupakan seorang pembantu kepala negara (raja atau khalifah) dalam menjalankan tugas-tugas yang ada pada dirinya sebagai kepala negara. 

Baca juga: Sistem Politik dan Pemerintahan Islam Negara Iran

Karena pada hakikatnya tidak mungkin mampu menangani dan menyelesaikan permasalahan politik dan pemerintahan seorang diri tanpa mengangkat orang-orang yang terpacaya dan ahli pada bidangnya untuk membantu menangani sebagian tugas seorang kepala negara. 

Dengan demikian seorang kepala negara membutuhkan bantuan tenaga dan pikiran wazir, sehingga persoalan-persoalan yang berat tersebut dapat dilimpahkan kewenangannya sebagian kepada wazir. Dengan kata lain, wazir merupakan tangan kanan atau orang yang di percayakan kepala negara dalam mengurus pemerintahan. Jika dikaitkan dalam hukum Indonesia wizarah merupakan sebutan bagi seorang menteri atau staf kepresidenan.

Dalam perjalanan nya Wizarah merupakan salah satu aspek penting dalam kenegaraan yang berfungsi membantu tugas seorang kepala negara. Sedangkan wazir adalah seseorang yang di percaya membantu dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.

Sebelum masa dinasti Bani Abbas wizarah memang sudah ada, namun belum menjadi sebuah lembaga. Pada zaman nabi, orang yang membantu tugas-tugas kenegaraan beliau diantaranya yaitu Abu Bakar, dan pada masa kepemimpinan Abu Bakar, ia diabntu oleh Umar. 

Pada masa dinasti Bani Umayyah wazir hanya berfungsi menjadi penasehat.

Pada masa dinasti Bani Abbasiyah, dengan dipengaruhi kebudayaan Persia, wazir ini mulai dilembagakan. Dalam masa pemerintahan al-Shaffah, wazir yang diangkatnya adalah Abu Salamah al-Khallal ibn Sulaiman al-Hamdzani. 

Baca juga: Perbedaan Pemerintahan Islam dan Negara Modern

Wazir  ini bertugas menjadi tangan kanan seorang khalifah. Dia memiliki wewenang mengangkat dan memecat pegawai pemerintahan, hakim, dan kepala daerah. 

Wazir juga memiliki peran untuk mengkordinir berbagai departemen-departemen (diwan), seperti Departemen Perpajakan (Diwan al-Kharaj), Departemen Keuangan (Diwan Bait al-Mal), dan Departemen Pertahanan (Diwan al-Jaisy). Kepala Departemen (Shahib al-Diwan)ini kadang-kadang disebut juga dengan wazir. Akan tetapi mereka berada di bawah kontrol kekuasaan wazir koordinator.

Ada dua macam wazir, yaitu yaitu wazir tanfwidl dan wazir tanfidz adapun perbedaan diantara keduanya adalah:

1.Wazir tafwidl boleh ikut campur di dalam lembaga peradilan, wazir tanfidz tidak boleh.
2.Wazir tafwidl boleh mengangkat seorang gubernur/pejabat daerah serta pejabat-pejabat tinggi negara, wazir tanfidz tidak boleh.
3.Wazir tafwidl dapat menjadi panglima tertinggi dan mengumumkan perang, wazir tanfidz tidak meiliki kewenangan untuk itu.
4.Wazir tafwidl memiliki kewenangan untuk menguasai harta negara dan mengeluarkannya dari Baitul Mal/kas negara, wazir tanfidz tidak memeliki kekuasaan untuk hal itu.

Dari aspek perbedaan tugas diatas tersebut, mengakibatkan perbedaan persyaratan juga seseorang yang akan diangkat  sebagai wazir tafwidl dan wazir tanfidz. Perbedaan tersebut meliputi:

  • Wazir tafwidl haruslah orang dari kalangan yang beragama islam, sedangkan  wazir tanfidz boleh dari kalangan non muslim.
  • Mengetahui tentang hukum-hukum Islam, disyaratkan bagi wazir tafwidl saja.
  • Mengetahui tentang strategi dan taktik dalam berperang dan tahu cara dalam mengurusi keuangan negara dijadikan persyaratan bagi wazir tafwidl.

Baca juga: Pengertian Sistem Politik dan Pemerintahan Islam Menurut Imam Al Ghazali, Al Faraby, dan Allama Iqbal

Oleh karena itu, kekuasaan yang diemban oleh seorang wazir tafwidl sangat besar sekali dan perlu ada pembeda dengan kekuasaan yang dimiliki oleh seorang imam. Perbedaannya yaitu:

1.Imam dapat menunjuk seseorang untuk dijadikan sebagai penggantinya, seperti pada waktu penunjukkan Umar oleh Abu bakar; wazir tafwidl tidak bisa melakukan hal tersebut.
2.Imam dapat langsung meletakkan jabatan/mengundurkan diri secara langsung kepada rakyatnya, wazir tfwidl tidak dapat.
Imam memiliki kewenangan untuk memecat orang-orang yang diangkat oleh wazir tafwidl, dan wazir tafwidl tidak memiliki kewenangan untuk memecat orang-orang yang diangkat oleh imam.

Dari beberapa hal yang dikemukakan di atas, dapat di pahami bahwa wazir tafwidl di artikan dengan orang yang dimintai bantuannya oleh imam serta di berikan tugas untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan dengan pemahamannya dan ijtihadnya. Dengan demikian, persyaratan seorang wazir tafwidl sama dengan persyaratan seorang imam/kepala negara kecuali syarat suku Quraisy bukanlah menjadi syarat bagi wazir tafwidl menurut al-Mawardi.

Sedangkan wazir tanfidz kedudukannya lebih rendah dari wazir tafwidl, sebab ia hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh imam, ia menjadi penengah antara imam dengan masyarakat. Dan wazir tanfidz tidak memiliki kekuasaan penuh sebab ia hanya sebagai pelaksana atas perintah kepala negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun