Pada masa dinasti Bani Umayyah wazir hanya berfungsi menjadi penasehat.
Pada masa dinasti Bani Abbasiyah, dengan dipengaruhi kebudayaan Persia, wazir ini mulai dilembagakan. Dalam masa pemerintahan al-Shaffah, wazir yang diangkatnya adalah Abu Salamah al-Khallal ibn Sulaiman al-Hamdzani.Â
Wazir  ini bertugas menjadi tangan kanan seorang khalifah. Dia memiliki wewenang mengangkat dan memecat pegawai pemerintahan, hakim, dan kepala daerah.Â
Wazir juga memiliki peran untuk mengkordinir berbagai departemen-departemen (diwan), seperti Departemen Perpajakan (Diwan al-Kharaj), Departemen Keuangan (Diwan Bait al-Mal), dan Departemen Pertahanan (Diwan al-Jaisy). Kepala Departemen (Shahib al-Diwan)ini kadang-kadang disebut juga dengan wazir. Akan tetapi mereka berada di bawah kontrol kekuasaan wazir koordinator.
Ada dua macam wazir, yaitu yaitu wazir tanfwidl dan wazir tanfidz adapun perbedaan diantara keduanya adalah:
1.Wazir tafwidl boleh ikut campur di dalam lembaga peradilan, wazir tanfidz tidak boleh.
2.Wazir tafwidl boleh mengangkat seorang gubernur/pejabat daerah serta pejabat-pejabat tinggi negara, wazir tanfidz tidak boleh.
3.Wazir tafwidl dapat menjadi panglima tertinggi dan mengumumkan perang, wazir tanfidz tidak meiliki kewenangan untuk itu.
4.Wazir tafwidl memiliki kewenangan untuk menguasai harta negara dan mengeluarkannya dari Baitul Mal/kas negara, wazir tanfidz tidak memeliki kekuasaan untuk hal itu.
Dari aspek perbedaan tugas diatas tersebut, mengakibatkan perbedaan persyaratan juga seseorang yang akan diangkat  sebagai wazir tafwidl dan wazir tanfidz. Perbedaan tersebut meliputi:
- Wazir tafwidl haruslah orang dari kalangan yang beragama islam, sedangkan  wazir tanfidz boleh dari kalangan non muslim.
- Mengetahui tentang hukum-hukum Islam, disyaratkan bagi wazir tafwidl saja.
- Mengetahui tentang strategi dan taktik dalam berperang dan tahu cara dalam mengurusi keuangan negara dijadikan persyaratan bagi wazir tafwidl.
Oleh karena itu, kekuasaan yang diemban oleh seorang wazir tafwidl sangat besar sekali dan perlu ada pembeda dengan kekuasaan yang dimiliki oleh seorang imam. Perbedaannya yaitu:
1.Imam dapat menunjuk seseorang untuk dijadikan sebagai penggantinya, seperti pada waktu penunjukkan Umar oleh Abu bakar; wazir tafwidl tidak bisa melakukan hal tersebut.
2.Imam dapat langsung meletakkan jabatan/mengundurkan diri secara langsung kepada rakyatnya, wazir tfwidl tidak dapat.
Imam memiliki kewenangan untuk memecat orang-orang yang diangkat oleh wazir tafwidl, dan wazir tafwidl tidak memiliki kewenangan untuk memecat orang-orang yang diangkat oleh imam.
Dari beberapa hal yang dikemukakan di atas, dapat di pahami bahwa wazir tafwidl di artikan dengan orang yang dimintai bantuannya oleh imam serta di berikan tugas untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan dengan pemahamannya dan ijtihadnya. Dengan demikian, persyaratan seorang wazir tafwidl sama dengan persyaratan seorang imam/kepala negara kecuali syarat suku Quraisy bukanlah menjadi syarat bagi wazir tafwidl menurut al-Mawardi.
Sedangkan wazir tanfidz kedudukannya lebih rendah dari wazir tafwidl, sebab ia hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh imam, ia menjadi penengah antara imam dengan masyarakat. Dan wazir tanfidz tidak memiliki kekuasaan penuh sebab ia hanya sebagai pelaksana atas perintah kepala negara.