Mohon tunggu...
RyanJulian NK
RyanJulian NK Mohon Tunggu... Konsultan - Social Ecomomic, Empowerment, Consultant Business

Sociopreneur, comdev, CSR consultant, Empowerment, Efucation, Properti, Green Housing & Affordable housing ,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Part 6 ; Antara BCGS, CSR, CSV, RTO, Rumtera, Skim Invesatasi, & New KPR FLPP/BP2BT: Gotong Royong Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

14 Januari 2025   07:15 Diperbarui: 14 Januari 2025   07:07 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolaborasi dan Sinergitas Penyediaan Rumah Murah dan Terjangkau

Lanjutan Part 5 , Penulis dengan pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, dalam penangan pengentasan kemiskinan, dalam bidan Socialpreneur, dalam bidang CSR dan CSV, sebagai praktisi perumahan, konsultan dan narsum pengembangan perumahan khususnya bagi MBR Non Formal/Non Fixed Income yang selalu termarginalkan, memberikan beberapa konsep, skim dan program yang bisa di implementasikan di sektor perumahan agar tidak selalu bertumpu kepada APBN tetapi melalui skim dan konsep kolaborasi, sinergi dan gotong royong, antara lain :

  • Konsep BCGS
  • Konsep CSR
  • Konsep CSVK
  • Konsep Rent To Own
  • Konsep Rumtera
  • Konsep Skim Investasi
  • Konsep Rumah Komunal
  • Konsep Gerbang Desa Sehat
  • Konsep Bangun Rumah Sesuai Kemampuan
  • New KPR FLPP/BP2BT
  • Housing Clinic

Point 6 Konsep Rumah Sehat Komunal

Rumah Sehat Komunal adalah Rumah Layak. huni yang diberikan gratis kepada masyarakat miskin diatas lahan. 1 hamparan dengan fasilitas infrastruktur lingkungan yang terpenuhi seperti Jalan, Drainase, sanitasi, persampahan, RTH, Aliran Listrik, Aliran Air PDAM dsb, sehingga disebut Rumah Sehat Komunal (Berkelompok) . 

Rumah Sehat Komunal ini merupakan Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa, dimana masing2 berperan sesuai kewenangannya, 

  • Pemerintah Kabupaten, memberikan hibah lahan dan kemudahan perizinan, termasuk kordinasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat serta pihak BUMN dan BUMD. , dukungan Air Bersih dan Saluran Listrik. 
  • Pemerintah Desa, membangun rumah dengan menggunakan Dana Desa, dimana Desa bisa menganggarkan setiap tahunnya 200-300 Juta Dana Desa untuk Pembangunan Rumah.dengan RAB 1 unit rumah sebesar 35-50 Juta. Selain itu Pemerintah Desa juga dapat membangun sarana dan prasarana lainnya spt sarana olah raga atau Taman. 
  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi mendukung dengan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) sesuai kewenangan melalui APBN dan APBD. 
  • Kemudian Pemerintah Kabupaten dengan kewenangannya ber kordinasi dengan pihak terkait seperti BPN terkait masalah Pertek, Tata Ruang, dan Sertifikat Tanah, dengan PDAM. terkait Air Bersih, Saluran z listrik dengan PLN dll. 

Rumah Komunal ini dapat dibangun dengan konsep : 

  • Dilakukan oleh 1 Desa di atas lahan hibah Pemerintah Kabupaten yang berada di lokasi Desa tersebut secara bertahap dengan dana Desa 200 Jt - 300 Jt, sekitar 8 unit /tahun
  • Dilakukan secara bersama-sama Desa yang lain yang berada dalam 1 Kecamatan, misalkan saja dalam 1 Kecamatan ada 12 Desa, berarti dalam 1 hamparan lahan tersebut bisa fi bangun sebanyak 8 unit x 12 Desa = 96 Unit Rumah/tahun.

Ini berarti dalam 1 Kecamatan bisa menyediakan rumsh layak huni dengan fasilitas infrastruktur yang layak sebanyak 96 unit dan dalam 5 tahun +/- 500 unit rumah, apabila dalam 1 Kabupaten terdapat 10 Kecamatan dan rata2 ada 12 Desa, maka dalam 5 Tahun, Kabupaten tersebut  dapat menyediakan 5.000 unit layak huni bagi keluarga miskin dan tak mampu. 

Apabila konsep ini digerakan dan diimplementasikan keseluruh Desa yang ada +/- 75.000 Desa, maka dalam 5 tahun sudah tercapai 3.000.000 rumah bagi masyarakat miskin Non penghasilan. 

Point 7 Konsep Gerbang Desa Sehat

Gerbang Desa Sehat adalah singkatan dari Gerakan Pembangunan Rumah Pedesaan Setengah Hektar

Konsep ini merupakan konsep bottom up, dimana inisiatif dan kemauan yang kuat dari desa untuk pembangunan rumah , pembangunan rumah ini ditujukan kepada penerima manfaat : 

  • Masyarakat Miskin Non Penghasilan (Lansia, Disabilitas, dll) 
  • MBR Non Fixed Income dengan kemampuan terbatas seperti ; Nelayan, petani, peternak, UMKM, tukang, buruh, bentor, pemulung, kuli, tukang cukur , tukang bakso dll yang berada di area desa yang statusnya masih numpang, kost, kontraktor dll

Bagaimana konsep ini berkolaborasi dan bersinergi, apa peran masing2 agar konsep ini bisa berjalan? 

Konsep ini akan lebih cepat pencapaian apabila program pemerintah yang akan mensubsidi angsuran KPR sebesar 600 rb/bln, dimana Dana pembangunsn dibiayai oleh Perbsnkan layaknya spt konstruksi biasa, namun karena sudah banyak biaya yang di tekan, sehingga harga rumah berkisar antara 80 Jta-120 Jt

Dalam Konsep ini Pihak Desa : 

  • Menyiapkan/menyediakan lahan minimal 1/2 Ha lahan dalam 1 hamparan
  • Menyiapkan APBDes untuk tambahan infrastruktur minimal, apakah jalan atau drainase atau RTH, dll
  • Menyeleksi penerima manfaat dan penerima subsidi dengan cluster Non penghasilan dan MBR Non fixed income yang mempunyai penghasilan terbatas, belum punya tempat tinggal. 
  • Cluster penghasilan utk mencicil bagi MBR diatas adalah kesanggupan membayar 200 rb, 300 rb, 400 rb sd 500 rb /bulan.

Dalam program ini Pemerintah akan memberikan kuota kepada Desa sebanyak 26 Unit/Tahun, dimana dana untuk pembiayaan pembangunan rumah tersebut berasal dari bank, developer akan bekerja sama dan menggandeng pihak Desa melalui Bundesa dan masyarakat didesa tersebut yang berprofesi sebagai tukang atau juga kenek utk terlibat dalam pembangunan, khususnya bumdesa terlibat dalam penyediaan material, masyarakat bisa membuat batako, sehingga terjadi pemberdayaan dan perputaran ekonomi di Desa tersebut. 

Lantas siapa saja yang terlibat dan berkolaborasi dalam konsrp/program ini : 

  • Pemerintah Kabupaten
  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Desa
  • Developer
  • Perusahaan BUMN/Swasta/BUMD
  • Perbankan/Asuransi/Lembaga Penjaminan
  • BPN/PLN/PDAM/Baznas dll
  • Bumdesa
  • Masyarakat Desa

Tugas dan fungsi masing2 sama seperti tugas dan fungsi mading2 Pemerintah sesuai kewenangan masing2. Begitu juga tugas BPN/PLN/PDAM, Perbankan, Lembaga Penjaminan, Peran CSR Perusahaan dll. 

Asumsi saja dalam 1 Kabupaten terdapat 10 kecamatan dan mading2 Kecamatan ada 10 Desa, 1 Desa 26 unit rumah yang akan dibangun, berarti dalam 1 Kecamatan akan terbangun 260 unit dan dalam 1 Kabupaten bisa 2.600 Unit/tahun x 5 tahun, +/- 13.000 unit  

Kalo saja ini bisa diterapkan di 75.000 desa, berarti dalam 1 tahun bisa terbangun 26 unit x 75.000 desa = 1.950.000 unit x 5 tahun = 9.750,000 unit. 

Jumlah ini belum termasuk rumah yang dibangun utk MBR Fixed Income, dan program yang lain. 

Apabila subsidi yang diterapkan menganut 2 segmen yaitu yang subsidi full (gratis) angsuran 600 rb /bln, dengan segmen lain MBR Non Fixed Invome dengan kemampuan terbatas anggap saja kemampuan bayar 400-400 rb/bulan, maka subsidi pemerintah hanya 200-300 rb/bln, nah disini bisa menambah kuota rumah dari 26 unit bisa menjadi 40 -50 rumah /tahun, dan apabila diambil rata2 40 rumah /Desa, maka jumlah total utk 75.000 desa adalah 3.000,000 unit /tahun dan 15 juta unit rumah dalam 5 tahun. (Ryan) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun