Mohon tunggu...
RyanJulian NK
RyanJulian NK Mohon Tunggu... Konsultan - Social Ecomomic, Empowerment, Consultant Business

Sociopreneur, comdev, CSR consultant, Empowerment, Efucation, Properti, Green Housing & Affordable housing ,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Part 6 ; Antara BCGS, CSR, CSV, RTO, Rumtera, Skim Invesatasi, & New KPR FLPP/BP2BT: Gotong Royong Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

14 Januari 2025   07:15 Diperbarui: 14 Januari 2025   07:07 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolaborasi dan Sinergitas Penyediaan Rumah Murah dan Terjangkau

Konsep ini akan lebih cepat pencapaian apabila program pemerintah yang akan mensubsidi angsuran KPR sebesar 600 rb/bln, dimana Dana pembangunsn dibiayai oleh Perbsnkan layaknya spt konstruksi biasa, namun karena sudah banyak biaya yang di tekan, sehingga harga rumah berkisar antara 80 Jta-120 Jt

Dalam Konsep ini Pihak Desa : 

  • Menyiapkan/menyediakan lahan minimal 1/2 Ha lahan dalam 1 hamparan
  • Menyiapkan APBDes untuk tambahan infrastruktur minimal, apakah jalan atau drainase atau RTH, dll
  • Menyeleksi penerima manfaat dan penerima subsidi dengan cluster Non penghasilan dan MBR Non fixed income yang mempunyai penghasilan terbatas, belum punya tempat tinggal. 
  • Cluster penghasilan utk mencicil bagi MBR diatas adalah kesanggupan membayar 200 rb, 300 rb, 400 rb sd 500 rb /bulan.

Dalam program ini Pemerintah akan memberikan kuota kepada Desa sebanyak 26 Unit/Tahun, dimana dana untuk pembiayaan pembangunan rumah tersebut berasal dari bank, developer akan bekerja sama dan menggandeng pihak Desa melalui Bundesa dan masyarakat didesa tersebut yang berprofesi sebagai tukang atau juga kenek utk terlibat dalam pembangunan, khususnya bumdesa terlibat dalam penyediaan material, masyarakat bisa membuat batako, sehingga terjadi pemberdayaan dan perputaran ekonomi di Desa tersebut. 

Lantas siapa saja yang terlibat dan berkolaborasi dalam konsrp/program ini : 

  • Pemerintah Kabupaten
  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Desa
  • Developer
  • Perusahaan BUMN/Swasta/BUMD
  • Perbankan/Asuransi/Lembaga Penjaminan
  • BPN/PLN/PDAM/Baznas dll
  • Bumdesa
  • Masyarakat Desa

Tugas dan fungsi masing2 sama seperti tugas dan fungsi mading2 Pemerintah sesuai kewenangan masing2. Begitu juga tugas BPN/PLN/PDAM, Perbankan, Lembaga Penjaminan, Peran CSR Perusahaan dll. 

Asumsi saja dalam 1 Kabupaten terdapat 10 kecamatan dan mading2 Kecamatan ada 10 Desa, 1 Desa 26 unit rumah yang akan dibangun, berarti dalam 1 Kecamatan akan terbangun 260 unit dan dalam 1 Kabupaten bisa 2.600 Unit/tahun x 5 tahun, +/- 13.000 unit  

Kalo saja ini bisa diterapkan di 75.000 desa, berarti dalam 1 tahun bisa terbangun 26 unit x 75.000 desa = 1.950.000 unit x 5 tahun = 9.750,000 unit. 

Jumlah ini belum termasuk rumah yang dibangun utk MBR Fixed Income, dan program yang lain. 

Apabila subsidi yang diterapkan menganut 2 segmen yaitu yang subsidi full (gratis) angsuran 600 rb /bln, dengan segmen lain MBR Non Fixed Invome dengan kemampuan terbatas anggap saja kemampuan bayar 400-400 rb/bulan, maka subsidi pemerintah hanya 200-300 rb/bln, nah disini bisa menambah kuota rumah dari 26 unit bisa menjadi 40 -50 rumah /tahun, dan apabila diambil rata2 40 rumah /Desa, maka jumlah total utk 75.000 desa adalah 3.000,000 unit /tahun dan 15 juta unit rumah dalam 5 tahun. (Ryan) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun