Mohon tunggu...
RyanJulian NK
RyanJulian NK Mohon Tunggu... Konsultan - Social Ecomomic, Empowerment, Consultant Business

Sociopreneur, comdev, CSR consultant, Empowerment, Efucation, Properti, Green Housing & Affordable housing ,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Part 6 ; Antara BCGS, CSR, CSV, RTO, Rumtera, Skim Invesatasi, & New KPR FLPP/BP2BT: Gotong Royong Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

14 Januari 2025   07:15 Diperbarui: 14 Januari 2025   07:07 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolaborasi dan Sinergitas Penyediaan Rumah Murah dan Terjangkau

Lanjutan Part 5 , Penulis dengan pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, dalam penangan pengentasan kemiskinan, dalam bidan Socialpreneur, dalam bidang CSR dan CSV, sebagai praktisi perumahan, konsultan dan narsum pengembangan perumahan khususnya bagi MBR Non Formal/Non Fixed Income yang selalu termarginalkan, memberikan beberapa konsep, skim dan program yang bisa di implementasikan di sektor perumahan agar tidak selalu bertumpu kepada APBN tetapi melalui skim dan konsep kolaborasi, sinergi dan gotong royong, antara lain :

  • Konsep BCGS
  • Konsep CSR
  • Konsep CSVK
  • Konsep Rent To Own
  • Konsep Rumtera
  • Konsep Skim Investasi
  • Konsep Rumah Komunal
  • Konsep Gerbang Desa Sehat
  • Konsep Bangun Rumah Sesuai Kemampuan
  • New KPR FLPP/BP2BT
  • Housing Clinic

Point 6 Konsep Rumah Sehat Komunal

Rumah Sehat Komunal adalah Rumah Layak. huni yang diberikan gratis kepada masyarakat miskin diatas lahan. 1 hamparan dengan fasilitas infrastruktur lingkungan yang terpenuhi seperti Jalan, Drainase, sanitasi, persampahan, RTH, Aliran Listrik, Aliran Air PDAM dsb, sehingga disebut Rumah Sehat Komunal (Berkelompok) . 

Rumah Sehat Komunal ini merupakan Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa, dimana masing2 berperan sesuai kewenangannya, 

  • Pemerintah Kabupaten, memberikan hibah lahan dan kemudahan perizinan, termasuk kordinasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat serta pihak BUMN dan BUMD. , dukungan Air Bersih dan Saluran Listrik. 
  • Pemerintah Desa, membangun rumah dengan menggunakan Dana Desa, dimana Desa bisa menganggarkan setiap tahunnya 200-300 Juta Dana Desa untuk Pembangunan Rumah.dengan RAB 1 unit rumah sebesar 35-50 Juta. Selain itu Pemerintah Desa juga dapat membangun sarana dan prasarana lainnya spt sarana olah raga atau Taman. 
  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi mendukung dengan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) sesuai kewenangan melalui APBN dan APBD. 
  • Kemudian Pemerintah Kabupaten dengan kewenangannya ber kordinasi dengan pihak terkait seperti BPN terkait masalah Pertek, Tata Ruang, dan Sertifikat Tanah, dengan PDAM. terkait Air Bersih, Saluran z listrik dengan PLN dll. 

Rumah Komunal ini dapat dibangun dengan konsep : 

  • Dilakukan oleh 1 Desa di atas lahan hibah Pemerintah Kabupaten yang berada di lokasi Desa tersebut secara bertahap dengan dana Desa 200 Jt - 300 Jt, sekitar 8 unit /tahun
  • Dilakukan secara bersama-sama Desa yang lain yang berada dalam 1 Kecamatan, misalkan saja dalam 1 Kecamatan ada 12 Desa, berarti dalam 1 hamparan lahan tersebut bisa fi bangun sebanyak 8 unit x 12 Desa = 96 Unit Rumah/tahun.

Ini berarti dalam 1 Kecamatan bisa menyediakan rumsh layak huni dengan fasilitas infrastruktur yang layak sebanyak 96 unit dan dalam 5 tahun +/- 500 unit rumah, apabila dalam 1 Kabupaten terdapat 10 Kecamatan dan rata2 ada 12 Desa, maka dalam 5 Tahun, Kabupaten tersebut  dapat menyediakan 5.000 unit layak huni bagi keluarga miskin dan tak mampu. 

Apabila konsep ini digerakan dan diimplementasikan keseluruh Desa yang ada +/- 75.000 Desa, maka dalam 5 tahun sudah tercapai 3.000.000 rumah bagi masyarakat miskin Non penghasilan. 

Point 7 Konsep Gerbang Desa Sehat

Gerbang Desa Sehat adalah singkatan dari Gerakan Pembangunan Rumah Pedesaan Setengah Hektar

Konsep ini merupakan konsep bottom up, dimana inisiatif dan kemauan yang kuat dari desa untuk pembangunan rumah , pembangunan rumah ini ditujukan kepada penerima manfaat : 

  • Masyarakat Miskin Non Penghasilan (Lansia, Disabilitas, dll) 
  • MBR Non Fixed Income dengan kemampuan terbatas seperti ; Nelayan, petani, peternak, UMKM, tukang, buruh, bentor, pemulung, kuli, tukang cukur , tukang bakso dll yang berada di area desa yang statusnya masih numpang, kost, kontraktor dll

Bagaimana konsep ini berkolaborasi dan bersinergi, apa peran masing2 agar konsep ini bisa berjalan? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun