Mohon tunggu...
RyanJulian NK
RyanJulian NK Mohon Tunggu... Konsultan - Social Ecomomic, Empowerment, Consultant Business

Sociopreneur, comdev, CSR consultant, Empowerment, Efucation, Properti, Green Housing & Affordable housing ,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Part 5 : Antara BCGS, CSR, CSV, RTO, Rumtera, Skim Invesatasi, & New KPR FLPP/BP2BT: Gotong Royong Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

13 Januari 2025   06:30 Diperbarui: 13 Januari 2025   09:50 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lanjutan Part 4 , Penulis dengan pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, dalam penangan pengentasan kemiskinan, dalam bidan Socialpreneur, dalam bidang CSR dan CSV, sebagai praktisi perumahan, konsultan dan narsum pengembangan perumahan khususnya bagi MBR Non Formal/Non Fixed Income yang selalu termarginalkan, memberikan beberapa konsep, skim dan program yang bisa di implementasikan di sektor perumahan agar tidak selalu bertumpu kepada APBN tetapi melalui skim dan konsep kolaborasi, sinergi dan gotong royong, antara lain :

  • Konsep BCGS
  • Konsep CSR
  • Konsep CSVK
  • Konsep Rent To Own
  • Konsep Rumtera
  • Konsep Skim Investasi
  • Konsep Rumsh Komunal
  • Konsep Gerbang Desa Sehat
  • Konsep Bangun Rumah Sesuai Kemampuan
  • New KPR FLPP/BP2BT
  • Housing Clinic

Point 4. Rent To Own dan Rumtera

Rent to Own (RTO) dan RUMTERA (Rumah Murah Tingkat Sejahtera) Green Housing Kesulitan masyarakat MBR non fixed Income baik yang masih bisa masuk dalam kategori bankable walaupun di paksakan maupun non fixed income yg non bankable yg tidak bisa di fasilitasi bener2 oleh lembaga keuangan sehingga tidak bisa mengakses program subsidi Pemerintah harus menjadi perhatian khusus apabila kita ingin mengurangi backlog perumahan , dan ingin memberikan kepastian tempat tinggal bagi kaum miskin Kota.

Ada 2 Konsep yg bisa diusung dan menjadi solusi masalah penyediaan perumahan bagi 2 golongan di atas yaitu melalui :

1. RUMTERA Green Housing

2. Rent to Own Green Housing

Kedua konsep tersebut menganut kepada konsep Social Green Housing, karena bertujuan memfasilitasi dan menyediakan fasilitas perumahan murah dan berpihak kepada masyarakat dengan pola BCGS (Business, Community, Governement , Social) Kolaborasi dan Sinergy berbagai Pihak.

Konsep yg pertama RUMTERA ( Rumah Murah Tingkat Sejahtera) Green Housing, merupakan suatu konsep hunian perkotaan dengan memanfaatkan lahan sempit/terbatas dan tingginya harga tanah di perkotaan,

dengan ukuran tanah 3m x 9m = 27 m2 atau 3m x 8m =24m2 dengan bangunan type 27 bawah 14 m2 dan lt atas 13 m2 atau Lantai bawah 18 m2 Lt 2  18m2, dengan penggunaaan tenaga listrik dari Solar Panel dan penataan bangunan sesuai kaidah Green Housing IFC EDGE Worldbank.

Rumtera ini dibangun dengan model perumahan Town House, dengan memaksimalkan tanah yg ada , sehingga dgn luas tanah yg kecil 27m2  sdh meringankan dari harga tanah, efektif dan efisien. Konsumen RUMTERA ini bisa dr MBR Fix Income maupun MBR Non Fixed Income yg bankable atau dibankablekan, baik FLPP maupun BP2BT. Konsep rumah ini khusus untuk lahan di tengah kota atau dekat dengan Kota.

Konsep yang ke 2 Rent to Own Green Housing, merupakan konsep penyediaan perumahan yg bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR non fixed income yg non bankable dan tidak dapat mengakses lembaga pembiayaan maupun program rumah subsidi dimana program subsidi teraebut harus melalui lembaga keuangan Perbankan . Sasaran konsep ini adalah MBR yg selama ini sewa/ngontrak di rumah petak, indekos ataupun MBR yg blm memiliki rumah tetapi berkinginan yg kuat untuk mempunyai rumah.

Konsep Rent to Own ini bisa melalui Koperasi atau komunitas/paguyuban. Konsumen yg ingin mendapatkan fasilitas rumah dgn konsep RTO ini harus lancar dan secara terus meneruas setiap bulan membayar biaya sewa rumah tersebut  tidak boleh bolong2 dan tidak boleh juga di tinggal pergi/pindah,karena kalo di tinggal otomatis hak untuk memiliki akan hilang dengan jangka waktu yg sdh di tentukan misalnya 5 th, 7 th atau 10 tahun, konsep ini tidak jaih berbeda dgn sistem kerjasama antara sopir taxi dan perusahaan taxi dimana sopir taxi membayar setiap hari atau perbulan atas pemakaian taxi tersebut dan sampai batas waktunya taxi tersebut dapat dimiliki oleh sopir tersebut. Melalui konsep RTO ini konsumen dapat secara langsung tanpa melalui proses perbankan.

Tetapi konsep ini tidak mendapatkan subsidi pemerintah.Apa peran Pemerintah dalam konsep RTO ini adalah Pemerintah Pusat atau Pemda/Pemkot dapat menganggarkan melalui APBN/APBD atau melibatkan sektor swasta untuk pembangunan atau juga pihak swasta membangun sendiri namun mendapatkan dukungan PSU dari Pemerintah. Kombinasi lainnya Pemda menyediakan lahan dan pihak swasta yg membangunkan baik menggunakan konsep CSR ataupun CSV, dengan kolaborasi berbagai pihak. 

Point 5 : Skim Investasi 

Sebagaimana diketahui bersama selama ini baru MBR yg fixed income yang bisa terlayani oleh Perbankan, sungguh tidak adil bagi MBR yang Non fixed income yang notabene betul betul merupakan MBR yang sangat membutuhkan tempat tinggal, mereka merupakan dari kalangan yg berprofesi sebagai Pedagang, Pedagang Pasar, Petani, Peternak, Pemulung, Pelaku UMKM, Ojol, Driver Online, Wirausaha, Tukang, Buruh, Usaha Jasa dll.

Selama ini MBR Non Fixed Income selalu tersisihkan dan tidak mendapatkan pelayanan dari Bank, karena dianggap Non Bankable, , apalagi yang sering terkendala apabila mereka diminta dokumen-dokumen atau data-data yang sulit dan membebani mereka, ini harus dibuat prosedur yang simple, belum lagi kadang MBR Non Fixed income sering terkendala BI Checking/SLIK dikarenakan, ada cicilan HP, cicilan motor, cicilan lainnya dgn jumlah tunggakan kadang tidak sampai 1 Juta, sudah langsung di tolak.

Solusi agar para MBR Non Fixed Income salah satunya adalah dengan Skema Kredit Investasi oleh Bank kepada Developer, nantinya Konsumen yang akan mencicil ke developer, konsumen tidak langsung ke Bank, tetapi developer lah yg mencicil setiap bulannya sesuai besaran kredit investasi yg diberikan Bank ke Pihak Developer.

Misalkan Developer akan membangun perumahan bagi komunitas pedagang sebanyak 100 unit, Pihak Developer mengajukan kredit investasi selama 15 tahun ke Bank untuk membangun rumah dan fasilitas sebanyak 100 unit, anggap saja developer akan mencicil untuk pinjaman tersebut 75 Juta/bulan, sedangkan Developer mendapatkan masukan dari cicilan sebesar 100 Juta/bulan, sehingga Developer mendapatkan spread atau profit sebesar 25 Juta/bulan.

Memang tidak semua developer yang tertarik dengan skema ini, tapi skema ini sangat membantu masyarakat MBR Non Fixed Income, sehingga tujuan untuk program 3 Juta rumah akan terpenuhi dengan cepat dan tepat. Yang jelas masyarakat khususnya MBR Non Fixed Income sangat terbantu.


*)Ketua Forum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov Sumsel/Wakil Ketua Umum Forum CSR Indonesia /Ketua Tim Fasilitasi Program Rumah Subsidi Social Green Housing Sumsel & Gorontalo, Praktisi Perumahan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun