Gotong Royong istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga dan sikap perbuatan masyarakat dan bangsa Indonesia. Gotong Royong dapat diartikan saling membantu, bekerja, secara keikhlasan, kesadaran, serta keinginan untuk mencapai suatu tujuan bersama.Â
Gotong royong dalam pembangunan perumahan dapat diartikan kerjasama berbagai pihak atau stakeholder, saling membantu untuk mewujudkan program 3 juta rumah yang digaungkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran, untuk mengatasi permasalahan perumahan, kebutuhan akan rumah yang bisa kita kategorikan :Â
1. Rumah Perkotaan :Â
- Rumah Tak Layak HuniÂ
- Rumah Illegal /Illegal housing ( dibawah jembatan, bentaran kali, daerah pinggiran kota, Â
- Kawasan Kumuh Perkotaan
- Rumah bagi MBR Fixed Income dan MBR Non Fixed Income.Â
2. Rumah Pedesaann
- Rumah Tak Layak Huni
- Kawasan Kumuh
- Rumah MBR Fixed Income
- Rumah MBR Non Fixed Income
Siapa saja para penerima manfaat dan subsidi dari Pemerintah, yaitu :
- Masyarakat Miskin Non Penghasilan baik yang rumahnya tidak layak huni maupun masyarakat miskin yang tidak punya rumah karena keterbatasan spt : Lansia, Disabilitas, dsb yang tidak punya kemampuan ut menghasilkan/produktif.
- Masyarakat yang mempunyai penghasilan terbatas, sehingga mereka membuat rumah- rumah illegal baik di bawah jembatan, TPA, Bantaran Kali, jalur2 Kereta Api  dsb.Â
- Masyarakat yang hidup di kawasan kumuh yang sudah turun temurun, yang rata2 rumahnya dan fasum/gadis, sanitasi, drainase, dll tidak memadai ataupun jauh dari memadai, hal ini juga salah satu penyebab stunting, karena lingkungan yang tidak bersih dan sehat ( akan kita buat tulisan tersendiri kaitan antara kawasan kumuh dan stunting)Â
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah Non Fixed Income spt : petani, nelayan, buruh, peternak, ojol, tukang becak, pemulung, UMKM, pedagang pasar, pedang kaki lima, tukang bangunan, tukang cukur, bentor, tukang2 lainnya dsb) , MBR ini mempunyai penghasilan beragam dan tidak sama atau pasti setiap harinya, minimal pendapatan bersih  per hari mulai dari : Rp. 25.000 sd Rp. 300.000 kalo dikalkulasi dalam 1 bulan penghasilan mereka di range Rp. 750.000 sd Rp. 9.000.000
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah Fixed Incone, kategori ini merupakan pekerja atau karyawan baik itu ASN, TNi/Polri, BUMN, BUMD, Swasta yang telah memiliki pekerjaan tetap atau di jamin penghasilan nya setiap bulan dan mempunyai slip gaji, spt ASN/TNI/Polri Gol I, II dan III, PPPK, Guru PPPK/Honor, Pekerja Pabrik, Pekerja Perusahaan Swasta, Karyawan BUMN/BUMD Gol rendah dgn Gaji dibawah Rp. 8 JutaÂ
Bagaimana Penanganan dan Pembiayaan nya oleh Pemerintah dalam mengatasi dan mewujudkan Program 3 Juta Rumah tersebut.Â
Ada berapa konsep, skim dan bantuan selama ini sudah berjalan yang bisa diterapkan, dan disesuaikan dengan peruntukannya, karena tidak semua skema, dan program bantuan bisa diterapkan yang akhirnya tidak tepat sasaran, alih-alih tercapai tujuan dan menghabiskan anggaran negara. Berikut Program Perumahan yang bisa terus dilanjutkan :Â
1.BSPS :Â
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. BSPS merupakan program bantuan pemerintah untuk memperbaiki rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/Miskin dalam rangka meningkatkan kualitas rumah /tempat tinggal sehingga layak huni atau jg bisa masuk kategori bedah rumah.Â
2.BSPS PBÂ
BSPS-PB adalah salah satu jenis kegiatan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berupa Pembangunan Baru Rumah Swadaya.
BSPS adalah program bantuan pemerintah untuk memperbaiki, merenovasi, atau membangun rumah baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kegiatan BSPS-PB dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL), Disini masyarakat sudah menyiapkan lahan secara berkelompok atau komunitas dan Pemerintah memberikan bantuan pembangunan rumah baru senilai 35 Juta/Unit, untuk kebutuhan bahan bangunan dan upah tukang, dimana masyarakat bisa mengerjakan secara mandiri dengan pengawasan TFL.Â