1. Dibuat kebijakan dari  pemerintah untuk meminimalisir praktik- praktik pemerasan atau pungutan diluar ketentuan yg berlaku.Â
2. Dibuat ketentuan untuk dokumen perencanaan untuk rumah layak huni Type 22m2-36m2 dibuat sesimpel mungkin, agar biaya tidak tinggi untuk membayar konsultan.Â
3. Untuk perumahan 1-2 Ha, cukup SPPL, PKKPR, dan PERTEK dibuat simple , misal SPPL, PERTEK dan PKKPR cukup dari OSS saja, walaupun untuk PERTEK bisa dibuat sesimpel mungkin.Â
Demikian sedikit pemahaman dan masukan dari praktisi perumahan, yang bertujuan memberikan masukan agar target 3 juta rumah bisa terwujud, harga rumah terjangkau, dan masyarakat bisa hidup layak dan bermartabat.(RYan)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H