Mohon tunggu...
RyanJulian NK
RyanJulian NK Mohon Tunggu... Konsultan - Social Ecomomic, Empowerment, Consultant Business

Sociopreneur, comdev, CSR consultant, Empowerment, Efucation, Properti, Green Housing & Affordable housing ,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghapusan By BPHTB dan PBG Bagi Rumah MBR, Belum Signifikan Mengurangi Harga Rumah dan Masalah di Sektor Rumah Subsidi

4 Januari 2025   11:28 Diperbarui: 4 Januari 2025   11:28 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Rumah Subsidi FLPP 


Kebijakan Pemerintah dengan menghapus biaya BPHTB dan Retribusi PBG patut diapresiasi dalam rangka terwujudnya program 3 Juta Rumah Asta Cita Prabowi Subianto-Gibran, guna memenuhi kebutuhan rumah masyarakat miskin dan MBR. Namun kebijakan pembebasan biaya tersebut tidak terlalu signifikan mengurangi biaya atau harga rumah, sebagai gambaran harga rumah Rp. 165 Juta , BPHTB = 165 juta-80 juta= 85 Jt x 5% = Rp. 4.250.000 , sedangkan Retribusi Resmi PBG yang masuk ke Kas Daerah berkisar 100.000-200.000/unit bahkan bisa kurang dari itu, jadi biaya yang berkurang +/- 4.500.000 - 5.000.000 saja. 

Nah yang menjadi permasalahan besarnya biaya adalah, biaya proses menuju perizinan PBG, apa saja biaya tersebut : 

1. Biaya PERTEK (Persetujuan Teknis) dari BPN ( Biaya Verifikasi, Kunjungan Lapangan dan Rapat Konsultasi) 

2. Biaya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Forum PKKPR Pemkab/Dinas PU kab/Kota ( Biaya Rapat, Biaya Verifikasi, Turlap, by Konsultasi dlk menjadi beban Pemohon/Developer) 

3. Biaya SPPL/UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (Melibatkan konsultan lingkungan, termasuk biaya verifikasi, kunjungan lapangan dan konsultasi menjadi beban pemohon) 

4. Biaya dokumen perizinan PBG oleh Konsultan (Perencanaan Arsitektur, Perencanaan Struktur, Perencanaan MEP, Perencanaan Drainase, Perencanaan PJU, Perencanaan Sanitasi, Persampahan, Siteplan, termasuk juga sertifikasi kompetensi keahlian yg harus dimiliki (SKA/SKK) 

5. Biaya Rapat2 dan Konsultasi serta turun lapangan serta verifikasi yg semuanya di tanggung Pengembang/pemohon

6.Biaya verifikasi dan turun lapangan dari Dinas PTSP sebelum terbitnya SK PBG

Biaya-biaya yg timbul ini lah yang bisa mencapai ratusan juta rupiah, yang memberatkan pemohon atau developer di awal sehingga biaya2 tak terduga ini akan dibebankan oleh developer ke harga rumah, sebagai ilustrasi misalkan untuk pembangunan rumah diatas lahan 1 Ha untuk 70 Rumah, bisa mencapai biaya 250 -300 Juta yang harus dibayar di awal, Kalo saja ada kebijakan khusus rumah MBR atau rumah layak huni Type 22m2 SD 36 m2 utk proses seperti diatas dibuat yg lebih simple akan lebih memudahkan pengembang dalam percepatan pembangunan tanpa mengurangi kualitas, utk proses yang melibatkan konsultan perencanaan dibuat sangat simple sehingga beban biaya tidak dibebankan ke harga rumah, sehingga harga rumah semakin turun. 

Selanjutnya Permasalahan lain yang timbul dan menimbulkan biaya tinggi adalah biaya pengurusan sertifikat dari Girik ke SHGB atau SHM ke SHGB yang membutuhkan biaya yg besar dan waktu proses yang lama, bahkan bisa memakan biaya sampai 50 juta-70 juta untuk 1 Ha, belum lagi untuk biaya pecah sertifikat yg bisa mencapai 1.500.000 - 3.000.000/persil/kavling ,ink juga menambah beban developer untuk menyiapkan dana awal +/- 210.000.000 utk 70 Kavling, semakin proses minta dipercepat semakin besar biaya, sedangkan proses KPR di Bank semua Kavling sudah harus dipecah per Kavling, ini juga menjadi tambahan biaya harga rumah, berbeda jauh dari peraturan dan ketentuan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, kenyataan di lapangan BPN di Kab/Kota masih terjadi praktik2 pungutan2 diluar ketentuan. 

Untuk itu guna mendukung percepatan pembangunan program 3 juta rymah perlu di pikirkan solusi agar harga rumah bisa turun antara lain : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun