Rent to Own (RTO) dan RUMTERA (Rumah Murah Tingkat Sejahtera) Green HousingKesulitan masyarakat MBR non fixed Income baik yang masih bisa masuk dalam kategori bankable walaupun di paksakan maupun non fixed income yg non bankable yg tidak bisa di fasilitasi bener2 oleh lembaga keuangan sehingga tidak bisa mengakses program subsidi Pemerintah harus menjadi perhatian khusus apabila kita ingin mengurangi backlog perumahan ,Â
dan ingin memberikan kepastian tempat tinggal bagi kaum miskin Kota.
Ada 2 Konsep yg bisa diusung dan menjadi solusi masalah penyediaan perumahan bagi 2 golongan di atas yaitu melalui :
1. RUMTERA Green Housing
2. Rent to Own Green Housing
Kedua konsep tersebut menganut kepada konsep Social Green Housing, karena bertujuan memfasilitasi dan menyediakan fasilitas perumahan murah dan berpihak kepada masyarakat dengan pola BCGS (Business, Community, Governement , Social) Kolaborasi dan Sinergy berbagai Pihak.
Konsep yg pertama RUMTERA ( Rumah Murah Tingkat Sejahtera) Green Housing, merupakan suatu konsep hunian perkotaan dengan memanfaatkan lahan sempit/terbatas dan tingginya harga tanah di perkotaan,Â
dengan ukuran tanah 3mx9m = 27 m2 atau 3mx8m =24m2 dengan bangunan type 27 bawah 14 m2 dan lt atas 13 m2 atau Lantai bawah 18 m2 Lt 2 Â 18m2, dengan penggunaaan tenaga listrik dari Solar Panel dan penataan bangunan sesuai kaidah Green Housing IFC EDGE Worldbank.
Rumtera ini dibangun dengan model perumahan Town House, dengan memaksimalkan tanah yg ada , sehingga dgn luas tanah yg kecil 27m2 Â sdh meringankan dari harga tanah, efektif dan efisien. Konsumen RUMTERA ini bisa dr MBR Fix Income maupun MBR Non Fixed Income yg bankable atau dibankablekan, baik FLPP maupun BP2BT. Konsep rumah ini khusus untuk lahan di tengah kota atau dekat dengan Kota.
Konsep yang ke 2 Rent to Own Green Housing, merupakan konsep penyediaan perumahan yg bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR non fixed income yg non bankable dan tidak dapat mengakses lembaga pembiayaan maupun program rumah subsidi ,Â
dimana program subsidi teraebut harus melalui lembaga keuangan Perbankan . Sasaran konsep ini adalah MBR yg selama ini sewa/ngontrak di rumah petak, indekos ataupun MBR yg blm memiliki rumah tetapi berkinginan yg kuat untuk mempunyai rumah.Â
Konsep Rent to Own ini bisa melalui Koperasi atau komunitas/paguyuban. Konsumen yg ingin mendapatkan fasilitas rumah dgn konsep RTO ini harus lancar dan secara terus meneruas setiap bulan membayar biaya sewa rumah tersebut  tidak boleh bolong2 dan tidak boleh juga di tinggal pergi/pindah,
krn kalo di tinggal otomatis hak untuk memiliki akan hilang dengan jangka waktu yg sdh di tentukan misalnya 5 th, 7 th atau 10 tahun, konsep ini tidak jaih berbeda dgn sistem kerjasama antara sopir taxi dan perusahaan taxi dimana sopir taxi membayar setiap hari atau perbulan atas pemakaian taxi tersebut dan sampai batas waktunya taxi tersebut dapat dimiliki oleh sopir tersebut. Melalui konsep RTO ini konsumen dapat secara langsung tanpa melalui proses perbankan.Â
Tetapi konsep ini tidak mendapatkan subsidi pemerintah.Apa peran Pemerintah dalam konsep RTO ini adalah Pemerintah Pusat atau Pemda/Pemkot dapat menganggarkan melalui APBN/APBD untuk pembangunan atau juga pihak swasta membangun sendiri namun mendapatkan dukungan PSU dari Pemerintah. Kombinasi lainnya Pemda menyediakan lahan dan pihak swasta yg membangunkan. (to be continued…)
*)Ketua Forum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov Sumsel/Ketua Forum CSR Indonesia Prov Sumsel /Ketua Tim Fasilitasi Program Rumah Subsidi Social Green Housing Sumsel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H