Kabupaten Boyolali (08/08/2023) Mahasiswa KKN TIM II UNDIP mengajak Pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan IUMK. Program ini dilaksanakan dengan cara memberikan brosur kepada pelaku usaha yang ada di Desa Sranten secara door to door. Alasan dilaksanakannya program ini adalah karena masih banyak pelaku UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya.
IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) adalah sebuah tanda legalitas kepada para pelaku usaha guna mendapatkan akses dan perlindungan hukum dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan serta sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro kecil misal pada akses pembiayaan lembaga keuangan, dan bantuan lainnya.
Manfaat yang dapat diperoleh dari legalitas usaha, antara lain :
- Kredibilitas dan Kepercayaan Pelanggan
- Kemudahan Akses Keuangan
- Perlindungan Hukum
- Kemudahan dalam Bermitra dan Kolaborasi
- Pajak dan Kepatuhan
- Pengembangan dan Inovasi
Cara pendaftaran IUMK dilakukan dengan cara :
A. Daftar ke Kecamatan
B. Secara Online
- Mengakses website resmi OSS di oss.go.id, lalu pilih ajukan perizinan usaha mikro dan kecil.
- Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS.
- Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data.
- Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK.
Kegiatan ini berjalan dengan baik karena banyak pelaku usaha UMKM yang tertarik untuk mendaftarkan legalitas usahanya. Kegiatan edukasi ini dilakukan dengan harapan dapat memajukan UMKM yang ada di Desa Sranten.
Penulis :Â
Ryan Fikri Hakim - Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan :
Mohammad Nurul Huda, S.AP., MPA
Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti., Msi
Zaki Ainul Fadli., S.S., M.Hum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H