Sebagai acuan dalam melaksanakan fungsi sebagai pustakawan di era disruptif, seorang pustakawan mempunyai code of conduct atau kode etik yang wajib dipegang teguh sebagaimana tertuang dalam kode edit yang disusun oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).Â
Melalui kongres IPI, kode etik ini akan ditinjau dan direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan peran pustakawan dengan tetap memegang teguh integritas sebagaimana tertuang dalam buku Inovasi Pustakawan Zaman Now, Muhammad Syarrif Bando (2018):
- Kualitas pribadi untuk berlaku jujur dan mengakui prinsil moral;
- Kepatuhan yang kukuh terhadap nilai-nilai moral dan artistik;
- Kondisi yang tidak cacat;
- Keseluruhan atau totalitas kebutuhan pemustaka;
Kesimpulan
Era distrutif menuntut hampir semua profesi untuk keluar dari zona nyaman atau kebiasaan-kebiasaan lama, untuk mampu bertahan, tidak terkecuali profesi pustakawan.Â
Pustakawan saat ini dituntut untuk mampu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi secara optimal dalam melaksanakan fungsi dan perannya.Â
Pustakawan juga dituntut untuk secara aktif terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan untuk meningkatkan minat baca dan pengetahuan masyarakat.Â
Untuk tetap menjaga integritas, pustakawan wajib memegang teguh kode etik yang telah ditetapkan oleh IPI.
Referensi:
Bando, Muhammad Syarif. 2018. Inovasi Pustakawan Zaman Now. Banten: Mahara Publishing
Ghazali, Zulfikar. (2020). Peluang dan Tantangan Profesi Pustakawan Yang Melek Informasi di Era Disrupsi. Jurnal Ilmu komunikasi, 3, 39-40
Sungadi. (2017). Â Perubahan Paradigma Perpustakaan. Â Buletin Perpustakaan, 12-18