Mohon tunggu...
Ryan Dwi Novitasari
Ryan Dwi Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Kesenjangan Akad dalam Asuransi Syariah dan Konvensional di Indonesia, Yuk Disimak!

22 Mei 2023   23:22 Diperbarui: 22 Mei 2023   23:27 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo Semua, Perkenalkan aku Ryan Dwi Novitasari 202111006 UIN Raden Mas Said Surakarta. Pada kesempatan ini, aku akan mereview sebuah skripsi dengan judul "KESENJANGAN AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA" skripsi yang aku review ini merupakan karya skripsi dari Fifit Kusma Sari. Yuk simak apa saja sih kesenjangan akad yang ada di asuransi Syariah dan konvensional itu....? Berikut penjelasannya...

PENDAHULUAN

Sebelum ke pembahasan, yuk kita pahami dulu apa sih itu asuransi? 

Asuransi merupakan suatu perjanjian kedua belah pihak dimana perjanjian tersebut bertujuan untuk memberikan jasa penanggungan atas suatu resiko yang akan diberikan penggantian akibat kerugian, kerusakan, dan lain-lain. Di Indonesia ini terdapat dua jenis asuransi yakni asuransi Syariah dan asuransi konvensional. Asuransi Syariah yakni suatu asuransi yang berlandaskan prinsip Syariah yang menggunakan prinsip tolong menolong dan saling melindungi sesame peserta. Sedangkan asuransi konvensional yaitu suatu produk asuransi yang mengedepankan prinsip jual beli resiko, yang artinya pengalihan resiko financial ke perusahaan asuransi. Perbedaan antara keduanya yakni terdapat pada konsep pengelolaannya, jika Syariah berkonsep sharing risk dan konvensional berkonsep transfer risk.

ALASAN MEMILIH JUDUL REVIEW SKRIPSI "KESENJANGAN AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA"

Mengapa saya memilih judul tersebut? Karena saya tertarik untuk mengetahui lebih dalam mengenai kesenjangan akad yang ada dalam asuransi di Indonesia yakni asuransi Syariah dan konvensional. Karena pada saat ini masih banyak masyarakat yang ragu dalam penggunaan akad dalam asuransi Syariah. Masalah pada produk yang mengandung dana investasi yang ada pada asuransi syariah. Bila dikaji lebih lanjut, dalam mekanisme asuransi syariah terdapat dua akad sekaligus, yakni akad tabarru dan akad tiajarah. Hal tersebut menunjukkan bahwa dualisme akad tabarru dengan tijarah dalam asuransi Syariah di Indonesia tidak sejalan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang asuransi syariah.

HASIL REVIEW

Dalam Skripsi ini hal pertama yang dibahas adalah mengenai asuransi Syariah. Terdapat beberapa akad dalam asuransi Syariah diantaranya:

a.      Akad Tabarru'

Konteks akad ini yakni memberikan kebajikan dengan ikhlas kepada peserta lain yang bertujuan untuk tolong menolong satu sama lain jika salah satu terkena musibah.

b.      Akad Tijarah

Akad ini digunakan dengan tujuan komersial. Akad tijarah ini adalah untuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola, sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang. Ketika masa perjanjian habis, maka uang premi yang diakadkan dengan akad tijaroh akan dikembalikan.

c.      Akad Wakalah bil Ujrah

Akad ini berarti pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan menggunakannya untuk kegiatan lainnya.

Disini dijelaskan ada beberapa prinsip dalam asuransi Syariah diantaranya:

a.      Tauhid

Menurut syariat islam tauhid berarti keEsaan Allah. Asuransi syariah tentu harus mengoperasionalkan nilai-nilai ketuhanan. Dalam mengimplementasikan prinsip tauhid berasuransi jika dilihat dari sisi perusahaan, konsep tauhid dalam beransuransi syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan, atau menangkap peluang pasar yang sedang bergerak positif pada industry yang berbasiskan syariah. 

b.      Keadilan

Prinsip keadilan dalam asuransi Syariah ini berarti jika peserta dan perusahaan harus sebanding rata tidak boleh ada yang lebih tinggi dalam melakukan suatu perjanjian. Hal ini berarti peserta harus bertanggung jawab untuk membayarkan premi yang telah disepakati kedua belah pihak. Dan perusahaan juga harus bertanggung jawab untuk mengelola dana premi peserta dengan baik dan benar.

c.      Tolong menolong

Tolong menolong merupakan salah satu prinsip dalam asuransi Syariah. Karena dengan adanya tolong menolong peserta akan merasa terbantu dengan peserta lainnya. Sesame peserta harus memberikan suatu keikhlasan kepada peserta lain jika peserta lain sedang mengalami kesusahan maka haruslah untuk membantu. Bantuan berupa premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan asuransi tersebut.

d.      Amanah

Dalam hal ini amanah berarti keterbukaan. Perusahaan harus memberikan laporan akan hasil pembayaran premi yang telah dibayarkan peserta. Dengan adanya keterbukaan besaran jumlah biaya yang telah dibayarkan peserta maka asuransi ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

e.      Kerelaan

Sesuai dengan prinsip asuransi Syariah yaitu sharing risk. Peserta harus rela jika dana premi yang telah dibayarkan digunakan untuk dana social yang bertujuan untuk membantu peserta lain yang sedang mengalami musibah.

f.       Larangan riba, maysir dan gharar

Dalam asuransi Syariah tidak boleh mengandung riba, maysir dan gharar. Jika terdapat hal itu, maka prinsip Syariah sudah tidak dijalankan.

Asuransi Syariah memiliki beberapa produk, diantaranya takaful Berencana, takaful pembiayaan, takaful Pendidikan, takaful dana haji, takaful berjangka, takaful kecelakaan siswa, takaful kecelakaan diri, takaful khairat keluarga, dan lain sebagainya.

Prinsip asuransi Syariah terbangun atas dua unsur, yaitu:

a.      Unsur Normatif, yang tergambar atas hubungan sah antara pihak penanggung dan pihak tertanggung, yang dengan hubungan ini, pihak penanggung diwajibkan untuk menanggung segala ancaman bahaya, sejumlah premi ansuran yang telah dibayar oleh pihak tertanggung.

b.      Unsur Teknis, yang tergambar dari pelaksanakan sebanyak mungkin upaya kompensasi atas sebanyak mungkin ancaman bahaya oleh pihak penanggung sesuai dengan Undang-Undang Statistik.

Hal kedua yang dibahas yakni mengenai Asuransi Konvensional. 

Terdapat jenis-jenis asuransi konvensional, diantaranya:

a.      Asuransi kerugian, yaitu asuransi yang memberikan jasa untuk mengelola risiko kerugian, kerugian, manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak demikian aman.

b.      Asuransi jiwa, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa yang berkaitan dengan hidup atau meninggalnya tertanggung.

c.      Reasuransi, yaitu kontrak asuransi untuk penyediaan jasa dan reasuransi atas risiko perusahaan asuransi non jiwa kepada perusahaan asuransi jiwa.  

Pemberlakuan akad asuransi syariah di Indonesia melibatkan dua akad yaitu Tabarru' dan Tijarah. Akad tabarru' digunakan untuk bersedekah atau membantu. Akad Tijarah adalah untuk tujuan komersial atau menghasilkan keuntungan. Akad Tijarah memiliki akad Mudharabah. Transaksi Mudharabah yang terjadi di beberapa lembaga asuransi syariah merupakan status ganda dimana yang satu memposisikan dirinya sebagai pengusaha atau mudarib di satu pihak dan sebagai pemilik modal atau sahibul-mal di pihak lain. Namun sebenarnya asuransi syariah tidak memiliki ekuitas, karena ekuitas yang diklaim sebagai ekuitas sebenarnya adalah milik nasabah penyimpan. Hal ini merupakan konflik dalam asuransi syariah di Indonesia. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa asuransi syariah itu syubhat karena ada dalil syar'i yang jelas mengharamkan atau menghalalkannya.

ARGUMENTASI TENTANG SKRIPSI "KESENJANGAN AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA"

Argumentasi saya mengenai skripsi ini yaitu bahwa pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai asuransi Syariah perlu dipertambah. Masyarakat perlu menata niatnya agar mengikuti Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan kontribusi dari musibah yang akan dialami, melainkan juga menata niat untuk tolong-menolong antar sesama umat Islam. Dengan demikian selain mendapatkan dana pertanggungjawaban yang dikehendaki, kegiatan tersebut juga bernilai ibadah.

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#fasyauinsaidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun