Akad ini digunakan dengan tujuan komersial. Akad tijarah ini adalah untuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola, sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang. Ketika masa perjanjian habis, maka uang premi yang diakadkan dengan akad tijaroh akan dikembalikan.
c.     Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini berarti pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan menggunakannya untuk kegiatan lainnya.
Disini dijelaskan ada beberapa prinsip dalam asuransi Syariah diantaranya:
a. Â Â Â Tauhid
Menurut syariat islam tauhid berarti keEsaan Allah. Asuransi syariah tentu harus mengoperasionalkan nilai-nilai ketuhanan. Dalam mengimplementasikan prinsip tauhid berasuransi jika dilihat dari sisi perusahaan, konsep tauhid dalam beransuransi syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan, atau menangkap peluang pasar yang sedang bergerak positif pada industry yang berbasiskan syariah.Â
b. Â Â Â Keadilan
Prinsip keadilan dalam asuransi Syariah ini berarti jika peserta dan perusahaan harus sebanding rata tidak boleh ada yang lebih tinggi dalam melakukan suatu perjanjian. Hal ini berarti peserta harus bertanggung jawab untuk membayarkan premi yang telah disepakati kedua belah pihak. Dan perusahaan juga harus bertanggung jawab untuk mengelola dana premi peserta dengan baik dan benar.
c. Â Â Â Tolong menolong
Tolong menolong merupakan salah satu prinsip dalam asuransi Syariah. Karena dengan adanya tolong menolong peserta akan merasa terbantu dengan peserta lainnya. Sesame peserta harus memberikan suatu keikhlasan kepada peserta lain jika peserta lain sedang mengalami kesusahan maka haruslah untuk membantu. Bantuan berupa premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan asuransi tersebut.
d. Â Â Â Amanah