Hallo semua, saya Ryan Dwi Novitasari 202111006, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta. Terkait Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Asuransi Syariah, disini saya akan menjabarkan beberapa materi terkait asuransi syariah.Â
1. ASURANSI SYARIAH
Asuransi dapat diartikan sebagai persetujuan dimana penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi untuk mengganti suatu kerugian atau tidak diperolehnya keuntungan yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui terlebih dahulu. Asuransi dalam sudut pandang ekonomi berarti suatu metode yang berguna untuk mengurangi suatu resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian dalam keuangan. Namun lain hal dengan sudut pandang bisnis, asuransi berarti sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima atau menjual jasa serta pemindahan resiko dari pihak lain dan memperoleh keuntungan dengan berbagai resiko di antara sejumlah nasabahnya. Asuransi memiliki arti yang berbeda-beda, tergantung sudut pandang yang melihatnya. Dari pengertian asuransi tersebut, asuransi Syariah memiliki pengertian yaitu sebuah asuransi yang dalam pelaksanaannya berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Prinsip Syariah yang dimaksud dalam pelaksanaan asuransi Syariah ini adalah hukum Islam. Asuransi Syariah merupakan Lembaga ekonomi Syariah yang dapat membawa umat islam kea rah kemakmuran patut diwujudkan dan merupakan sebuah keniscayaan.
SEJARAH ASURANSI SYARIAH
 Asuransi Syariah berasal dari budaya suku Arab dengan sebutan Al-Aqilah yang berlangsung hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Konsep tersebut tetap diterima dan menjadi bagian dari suatu Hukum Islam. Kemunculan usaha perasuransian Syariah tidak bisa lepas dari keberadaan usaha perasuransian konvensional yang telah ada sejak lama. Dalam rangka pengembangan perekonomian umat jangka Panjang, maka masyarakat muslim perlu konsisten mengaplikasikan prinsip-prinsip perniagaan Syariah berdasarkan nash-nash yang jelas atau pendapat para pakar ekonomi islam.Â
 Atas dasar keyakinan umat islam dunia dan keuntungan yang diperoleh melalui konsep asuransi Syariah, maka lahirlah beberapa perusahaan asuransi Syariah yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip Syariah. Bersamaan dengan beroperasinya bank Syariah maka diperlukan kehadiran jasa asuransi Syariah.Â
JENIS-JENIS ASURANSI SYARIAH
 Asuransi Syariah memiliki bebrapa jenis, diantaranya asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi Pendidikan, asuransi investasi, asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan, asuransi korporasi, dan lain-lain.
2. ASAS-ASAS ASURANSI SYARIAH
Asuransi Syariah menerapkan beberapa asas dalam menjalankan usahanya. Yang pertama adalah tolong menolong atau ta'awun. Dalam asuransi Syariah, diperlukan atau terjadi tolong menolong antara peserta dengan pengelola pihak asuransi. Contohnya, jika ada salah satu peserta yang diterpa suatu resiko, maka peserta yang lainnya memberikan suatu pertolongan melalui dana yang telah disetorkannya. Hal yang sama akan terjadi pada saat peserta yang sudah membantu peserta lain yang telah terkena resiko, maka peserta lain pun akan memberi bantuan balik kepadanya.Â
Yang kedua adalah adil. Asuransi Syariah memiliki asas atau prinsip adil, yang berarti seluruh pihak yang terlibat berhak memiliki hak dan kewajiban secara adil. Hal itu berarti tidak akan pernah ada yang merasa di rugikan atau di untungkan selama proses pengelolaan asuransi berlangsung.Â
Contohnya pihak satu dengan pihak yang lain membayar asuransi jiwa dengan jumlah yang sama. Yang ketiga, amanah. Amanah memiliki arti dapat dipercaya. Hal ini berlaku untuk perusahaan sekaligus juga untuk peserta asuransi sendiri. Contohnya, pihak perusahaan asuransi harus bisa mengelola dana asuransi yang jujur. Dan peserta juga harus mengajukan klaim dengan sejujur mungkin, tidak boleh direkayasa. Yang keempat, kerelaan atau ridha. Hal ini menunjukkan kesediaannya peserta asuransi untuk bersama-sama menghibahkan sebagian dana untuk tolong menolong dengan sesame dalam bentuk dana tabbaru'. Contohnya peserta harus setuju dan rela untuk memberikan sejumlah upah kepada perusahaan asuransi yang telah mengelola dana tabbaru' tersebut. Yang kelima, asuransi Syariah harus terbebas dari Maysir, Gharar, Riba. Ketiganya harus dihindari dalam pengelolaan asuransi Syariah. Hal itu dapat dihindarkan dengan memastikan suatu resiko yang terjadi. Konsep asuransi Syariah tidak berdasarkan akan jual beli, melainkan berdasarkan akad tolong menolong. Dengan adanya tolong menolong maka hal itu tidak akan terhjadi atau dapat dihindarkan.