Mohon tunggu...
Ryan Dipo
Ryan Dipo Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Author

Selanjutnya

Tutup

Financial

Telat Bayar Imbal Hasil atau Pokok? Pelajari Cara Mitigasi Risiko Sukuk

30 Maret 2023   16:45 Diperbarui: 30 Maret 2023   17:19 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah surat komitmen dan bukti tersebut dirasa lengkap, maka akan diselenggarakan RUPSU (Rapat Umum Pemegang Sukuk) untuk meminta persetujuan dari investor. Nantinya, Penerbit memaparkan perkembangan proyek, kendala yang dihadapi, dan penawaran tanggal pasti bagi hasil kepada investor.

Bila mayoritas investor setuju dengan penawaran tersebut, maka bagi hasil termin tersebut diputuskan mundur dan kembali pada Skema Lancar. Namun, bila mayoritas investor tidak setuju dengan penawaran yang ditawarkan, maka Penerbit secara hukum wajib untuk tetap memberikan imbal hasil sesuai tanggal yang disepakati di awal.

  • Skema Gagal Bayar

Skema Gagal Bayar berlaku apabila dalam 7 hari atau waktu yang disepakati oleh investor, Penerbit belum juga membayarkan seluruh pengembalian modal. Sebelumnya, Bizhare sebagai penyelenggara telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Penerbit hingga dua kali sebelum akhirnya dilakukan pencairan jaminan.

Dalam skema ini, tim juga tetap melakukan reminder secara tegas dan ketat, baik H-60, H-30, H-15, hingga H-3. Bila belum mendapat informasi pada H-20, maka tim akan melakukan visitasi kepada Penerbit. Di sana, Bizhare dan Penerbit akan melakukan offline meeting untuk membahas kendala yang dihadapi.

Jika sampai H-10 tidak ada kabar dari Penerbit, lalu saat dilakukan visitasi ternyata tidak ditemukan Penerbit beserta alamat yang tertera, maka Bizhare akan melakukan SP1 kepada Penerbit.

Apabila dalam 324 jam masih tidak diterima kabar dari Penerbit, maka SP2 akan langsung dilayangkan ke Penerbit. Jika pada akhirnya sampai H-3 tidak ada kabar dari Penerbit, maka Bizhare sebagai penyelenggara akan melakukan pencairan jaminan.

Sementara itu, jika jaminan yang diterima di awal tidak valid, maka penyelenggara berhak membawa kasus ini ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti. Sekali lagi, semua ini demi keamanan dan kenyamanan para investor yang berinvestasi di Bizhare.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun