Mohon tunggu...
Ryan Dipo
Ryan Dipo Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Author

Selanjutnya

Tutup

Financial

Telat Bayar Imbal Hasil atau Pokok? Pelajari Cara Mitigasi Risiko Sukuk

30 Maret 2023   16:45 Diperbarui: 30 Maret 2023   17:19 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baca Juga: Risiko Investasi: Pengertian dan Cara Meminimalisirnya

  • Capital Loss

Sukuk juga dapat mengalami capital loss, yaitu ketika nilai sukuk turun di pasar sekunder dan investor kehilangan sebagian atau seluruh modal mereka. Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi pasar yang buruk, ketidakpastian politik, dan ketidakmampuan penerbit sukuk untuk memenuhi kewajiban mereka.

Untuk mengurangi risiko capital loss, investor perlu memilih sukuk yang diterbitkan oleh Penerbit yang kredibel dan memiliki kinerja keuangan yang baik. Mereka juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang dapat memengaruhi nilai sukuk di pasar, seperti kondisi ekonomi global dan kebijakan moneter.

  • Risiko Likuiditas

Dalam risiko likuiditas, investor tidak dapat menjual sukuk dengan mudah dan mendapatkan harga yang adil di pasar sekunder. Hal ini terjadi karena kurangnya minat pasar atau likuiditas yang rendah pada sukuk tertentu.

Untuk mengurangi risiko likuiditas, investor perlu mempertimbangkan jangka waktu investasi mereka dan memilih sukuk dengan likuiditas yang baik. Mereka juga perlu memahami karakteristik sukuk yang dibeli, seperti periode pembayaran imbal hasil dan jangka waktu jatuh tempo, serta memastikan bahwa mereka dapat menjual sukuk tersebut dengan mudah jika dibutuhkan.

Mitigasi Risiko Sukuk yang Telat Bayar Imbal Hasil atau Pokok di Bizhare

Sebelum penawaran sukuk, Penerbit dapat memberikan ta'widh (jaminan) sejumlah uang atau barang sebesar yang telah disepakati pada perjanjian/akad yang telah ditandatangani di hadapan notaris.

Berikut mekanisme mitigasi risiko sukuk yang telat bayar imbal hasil atau pokok di Bizhare:

  1. Penyelenggara sebagai Wali Amanat akan melakukan surat konfirmasi dan permintaan penjelasan secara resmi dari Penerbit yang juga akan disampaikan kepada pemodal.
  2. Apabila Penerbit belum bisa memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati pada Perjanjian, maka Penyelenggara Wali Amanat akan melakukan prosedur penagihan (collection) sesuai SOP dan/atau eksekusi jaminan, contohnya Properti, Giro, Corporate Guarantee, dan Personal Guarantee.
  3. Wali Amanat juga akan membantu untuk klaim asuransi (apabila terdapat asuransi).
  4. Apabila langkah-langkah di atas ternyata belum bisa dilakukan, maka dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui mekanisme RUPO/SU (Rapat Umum Pemegang Obligasi/Sukuk).

Baca Juga: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Aman & Transparan!

Skema Penagihan Sukuk bagi Penerbit di Bizhare

Secara garis besar, terdapat 3 skema penagihan sukuk yang diterapkan Bizhare kepada Penerbit. Skema ini tak lepas dari sistem reminder H-60, H-30, H-15, dan H-3 agar Penerbit segera membayar imbal hasil dan pengembalian dana pokok sukuk. Berikut ulasan selengkapnya!

  • Skema Lancar

Skema lancar diterapkan kepada Penerbit yang masih merespon positif terhadap sistem reminder Bizhare. Bisa dikatakan, Penerbit yang termasuk dalam kategori ini sanggup membayar semua kewajiban sebelum jatuh tempo. Alhasil, proses distribusi dana kepada investor bisa dilakukan lebih cepat dan on track.

  • Skema Mundur

Dalam skema ini, Penerbit memberikan informasi bahwa terdapat kendala pada proyek yang menyebabkan pembayaran imbal hasil dimundurkan dari jadwal semula. Konsekuensinya, Bizhare akan meminta surat komitmen dari Penerbit. Di dalamnya tertulis alasan serta tanggal pasti imbal hasil akan dibagikan pada investor.

Selain itu, Penerbit juga harus melampirkan bukti dari mundurnya imbal hasil, contohnya pembayaran dari Payor yang terlambat, di mana ada surat resmi dari Payor beserta invoice penagihan yang diterbitkan oleh Penerbit ke Payor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun