Mohon tunggu...
Ryan Dipo
Ryan Dipo Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Author

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pahami Pentingnya Akad Sukuk, Kontrak Investasi Islami

30 Maret 2023   15:33 Diperbarui: 30 Maret 2023   17:01 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sukuk adalah instrumen keuangan syariah, yang diterbitkan oleh pihak yang membutuhkan dana seperti perusahaan atau pemerintah untuk membiayai suatu proyek atau kegiatan tertentu. Sukuk disusun berdasarkan kontrak atau perjanjian yang melarang riba dan larangan lainnya dalam islam. Berikut penjelasan lengkap tentang akad sukuk!

Apa Itu Akad Sukuk?

Akad sukuk adalah kontrak atau perjanjian antara investor dan penerbit sukuk yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam akad sukuk, investor membeli saham dalam aset yang dimiliki oleh penerbit sukuk.

Setelah itu, penerbit memberikan hak kepemilikan dan hak atas pendapatan dari aset tersebut kepada investor. Aset yang dimiliki oleh penerbit sukuk biasanya berupa properti, infrastruktur, atau proyek-proyek bisnis yang menghasilkan pendapatan.

Baca Juga: Apa itu Sukuk: Pengertian, Jenis, dan Cara Membelinya

Jenis-Jenis Akad Sukuk

Berdasarkan POJK â„–53/POJK.04/2015, terdapat beberapa akad syariah yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah termasuk sukuk. Berikut penjelasannya!

  • Ijarah (Sewa)

Akad ijarah atau sewa adalah suatu bentuk kontrak yang berisi perjanjian antara dua pihak, yaitu pemberi sewa dan penyewa. Dalam perjanjian ini, pemberi sewa akan mengalihkan hak penggunaan atas objek ijarah kepada penyewa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah yang disepakati. Namun, pemberi sewa tidak akan mengalihkan kepemilikan atas objek ijarah tersebut kepada penyewa.

Sebagai contoh, sewa gedung dengan harga dan waktu sewa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad ijarah. Melalui akad ini, penyewa membayar biaya sewa yang telah disepakati, dan pihak penyedia jasa atau barang akan mengalihkan hak penggunaan gedung kepada penyewa tanpa mengalihkan kepemilikan atas gedung tersebut selama masa sewa.

  • Mudharabah (Bagi Hasil)

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha, di mana pemilik modal menyerahkan modal kepada pengelola untuk diinvestasikan dalam usaha yang dirancang secara bersama.

Bagi hasil dari usaha tersebut dibagikan antara kedua belah pihak dengan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Setelah akhir masa kerja sama, pengelola usaha harus mengembalikan modal kepada pemilik modal.

Sebagai contoh, dalam sebuah akad mudharabah, pemilik modal memberikan modal kepada pengelola usaha untuk diinvestasikan dalam sebuah usaha. Bagi hasil dari usaha tersebut akan dibagikan antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan nisbah yang telah disepakati. Nisbah tersebut dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sebelum kerja sama dimulai.

  • Musyarakah (Kerja Sama Usaha)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun