Parlemen boleh saja mendukung Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan sebagai Kapolri,dan Jokowi pun boleh saja melantik Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan sebagai Kapolri,tapi tentunya KPK tidak mungkin menetapkan sesorang menjadi tersangka tanpa didasari dengan bukti yang cukup.Benar bahwa salah atau tidak seseorang akan ditentukan dalam proses persidangan.Bagi saya dalam konteks etis dan moral,alangkah baiknya jika Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan mundur dan berkonsentrasi menghadapi proses hukum.Alangkah baiknya pula jika Jokowi membatalkan pencalonan Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan.Kebenaran itu akan selalu datang,sekalipun terlambat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!