Mohon tunggu...
Ryan Dea
Ryan Dea Mohon Tunggu... -

Bloger : http://www.pikiranmahardikaonline.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

MUSLIHAT UNTUK MENUMPULKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

30 Januari 2015   18:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:05 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasca Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Januari,dalam kurun waktu 10 hari yaitu tepatnya pada tanggal 23 Januari,Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.Yang melaporkan Bambang Widjayanto adalah Sugianto Sabran salah seorang politisi PDIP yang juga dikalahkan oleh MK dalam sengketa Pemilihan Bupati Kota Waringin Barat,Kalimantan Tengah.Dalam kurun waktu dua minggu,3 komisioner KPK lainnya yakni Zulkarnaen,Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.Hal ini berarti seluruh komisioner KPK yang saat ini berjumlah 4 orang (pengecualian untuk Busro Muqodas) telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Publik tentunya akan merasakan kejanggalan ini dan menduga ada "muslihat" dibalik semua peristiwa yang menimpa komisioner atau pimpinan KPK.Persepsi publik tentunya sangat wajar dengan "membaca gejala" yang terjadi.Bila benar Bambang Widjayanto,Zulkarnaen,Adnan Pandu Praja terlibat dalam persoalan hukum maka pertanyaannya adalah bagaimana mungkin mereka bertiga lolos seleksi untuk menjadi pimpinan KPK?Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengungkapkan bahwa dalam melakukan seleksi terhadap calon pimpinan KPK dilakukan begitu ketat.Seleksi tidak hanya melibatkan Komisi III DPR RI,melainkan juga Polri,BIN,Mahasiswa,LSM dan Masyarakat.Jika ketiganya memiliki persoalan hukum,bagaimana mungkin tidak ada satupun laporan yang masuk dan ditindaklanjuti untuk menganulir pencalonan ketiga orang tersebut?Menurut Abdullah,jika benar ketiganya memiliki kasus dimasa lalu,apakah mungkin kasus tersebut dijadikan "bom waktu" sehingga ketika ada kepentingan yang terganggu,maka kasus tersebut dimunculkan kembali?

Kejanggalan lain yang dirasakan oleh publik adalah,bagaimana mungkin dalam kurun waktu dua minggu,pasca ditetapkan Komjen Budi Gunawan,tiba-tiba ada kesadaran hukum yang luar biasa dari para pelapor untuk melaporkan kasus Bambang Widjayanto,Zulkarnaen,Adnan Pandu Praja dan Abraham Sammad?Lebih janggalnya lagi diperoleh fakta bahwa kasus Bambang Widjayanto,Adnan Pandu Praja pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri tetapi tidak pernah ditindaklanjuti selama ini.Justru pasca penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka,pihak Mabes Polri merespon dengan begitu cepat.

Siapakah Yang Lebih Taat Hukum?

Bambang Widjayanto ketika ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri,dan ditetapkan sebagai tersangka,pada akhirnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.Disamping langkah ini sesuai dengan UU KPK,moral dan etika diperlihatkan oleh Bambang Widjayanto.Hal ini jauh berbeda Komjen Pol Budi Gunawan yang tidak mengambil langkah untuk mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri.Banyak pakar hukum berdebat soal ini.Ada pakar hukum yang menganggap bahwa tidak ada satu ketentuanpun dalam hukum bahwa seorang tersangka harus mundur sebelum dibuktikan bersalah di pengadilan.hal senada juga disampikan oleh hampir seluruh anggota DPR RI.Tentu saja secara hukum itu benar.Tapi rupanya sebagian para pakar dan anggota DPR RI itu hanya memandang hukum saja dan mengabaikan soal etika dan moral.Padahal dalam penegakkan hukum,moral dan etika merupakan satu kesatuan dengan hukum.Bisa dibayangkan bila Indonesia memiliki Kapolri dengan status tersangka.Jika itu terjadi maka,merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia bahkan dunia.

Hal menarik lain adalah pembangkangan para petinggi Polri yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.Beberapa kali pemanggilan para petinggi Polri untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK,namun tidak pernah hadir.KPK bahkan berencana untuk melakukan pemanggilan dengan membuat surat tembusan kepada Presiden.Komjen Pol Budi Gunawan sendiri memperlihatkan sikap yang sama,dimana ia dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal 30 Januari.melalui pengacaranya Frederich Yunadi,memastikan Komjen Budi Gunawan tidak akan hadir dalam pemeriksaan oleh KPK dengan dua alasan yaitu tidak ada dasar hukum dan surat yang janggal.

Sikap ini memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap hukum,sedangkan dilain sisi,para petinggi Polri meneriakan kepatuhan dan ketaatan pada hukum.Sekali lagi,kepercayaan publik akan semakin tergerus ketika Polri mempertotonkan sikap yang bertolakbelakang dengan apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK.Publik akan menilai bahwa justru Polri inkonsistensi dengan pernyataan-pernyataannya sendiri yakni "mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Komjen Budi Gunawan".Publik pada akhirnya akan lebih lantang meneriakkan "Save KPK" dan menyatukan kekuatan untuk mendukung KPK.Sekaligus publik akan semakin teguh pada keyakinannya bahwa "memang benar ada muslihat untuk menumpulkan KPK"....Dan muslihat itu diduga terjalin antara elit partai,Polri,koruptor dan Jokowi sendiri....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun