Menurut undang-undang dasar 1945 no 20 tahun 2003 bahwa pendidikan adalah “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Maka dari definisi tersebut, dapat diambil garis bahwa peran dan wujud lembaga dalam menyelenggarakan dan mencapai definisi tersebut sangat penting di tengah kehidupan masyarakat yakni wujud dan peranan lembaga pendidikan yang berada di tengah kehidupan masyarakat. Selain mempunyai tanggung jawab tersebut, lembaga pendidikan juga memiliki peran sebagai agen memilih dan memilah potensi para siswa untuk menjadi “Agent of change”atau yang biasa disebut sebagai agen perubahan. Maka dalam perannya, lembaga pendidikan memiliki salah satu struktur dalam kelembagaannya yang menangani perihal tersebut yakni “bimbingan konseling”.
Bimbingan konseling sendiri sebenarnya bukan merupakan suatu nama jabatan dalam lembaga pendidikan, akan tetapi merupakan bentuk pembagian tugas dalam lembaga pendidikan yang memilki tanggung jawab dalam proses penyelenggaraan pendidikan khususnya dalam pencapaian tujuan dari pendidikan menurut uud 1945.
Adapun bimbingan konseling sendiri adalah proses membantu seorang individu yang dalam hal ini yakni siswa oleh seseorang yang profesional dengan berbagai cara, metode, alat dan perangkat untuk dapat dengan sendiri memilih minat serta bakatnya serta mampu melihat kepada masa depannya sesuai dengan pilihannya dan potensi yang dimiliki. Maka guru dalam hal ini memiliki peran untuk menunjukkan beberapa potensi yang dimiliki oleh para siswa serta mengarahkan mereka akan kecenderungan mereka terhadap suatu minat atau bakat sehingga mereka mengetahui minat atau bakat apa yang mampu mereka kuasai. Yang nantinya hal itu seluruhnya dikembalikan kepada siswa untuk memilih sendiri apa yang ingin ia miliki atau kuasai.
Hal ini seluruhnya dilaksanakan dengan menyelenggarakan beberapa tahapan seperti pengisian blangko kepribadian, minat dan bakat, lalu dengan melihat kecakapan akademiknya yakni pada sisi kognitifnya serta dengan melihat sikap serta keseharian para siswanya, sehingga dari serangkaian tahapan inilah guru bisa memberikan bantuan bagi para siswanya dalam menemukan, memilih dan meningkatkan potensi yang mereka miliki. Dalam hal ini, bukan hanya guru yang memiliki peran untuk membimbing para siswa melainkan para orang tua siswa pun juga andil dan bahkan lebih banyak andil serta bertanggung jawab dalam memberikan arahan kepada anak-anaknya di luar sekolah.
Karena faktanya, jam belajar di sekolah lebih sedikit dibanding di luar sekolah. Sehingga kontrol yang lebih banyak dilakukan adalah di luar sekolah. maka bimbingan konseling sebagai “A way of the own individually choice” adalah sebuah ungkapan dimana perihal bimbingan konseling ini merupakan suatu jalan atau proses yang dilakukan oleh guru dalam konteks lembaga pendidikan untuk menumbuh kembangkan potensi dari dalam diri masing-masing siswa dimana, hal itu merupakan tujuan dari penyelenggaraan pendidikan yang tertera dalam undang-undang dasar 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H