Mohon tunggu...
Ryan Carlo
Ryan Carlo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pengaruh Politik terhadap Karakter Rakyat Indonesia Melalui IPTEK

29 November 2018   16:05 Diperbarui: 29 November 2018   16:16 1115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan temen-temennya untuk berlomba itu," kata Argo. Argo menjelaskan video tersebut telah dibuat sekitar tiga bulan lalu. Sebelumnya, Kepolisian akhirnya menangkap pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial, Instagram. Pelaku berinisial S, tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Barat. 

"Anggota ke rumahnya, di rumahnya di Jakarta Barat, kembangan (menjemput)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5) malam. Saat ditangkap, pria itu mengakui perbuatannya. Sehingga, S dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan didampingi keluarga karena pelaku masih berumur 16 tahun. "Dateng jam 5 an, bawa kendaraan juga. (Dampingi keluarga) iya, kan di bawah umur," ujarnya. [rzk]

Dari lampiran berita di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa dampak politik itu begitu besar sampai-sampai yang di bawah usia pun bisa kena getahnya. Indonesia sendiri sudah mengeluarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yaitu Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. 

UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 Asas UU ini adalah pemanfaatan teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Tujuan adanya UU ITE adalah

  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Jadi kesimpulannya adalah, Warga Negara Indonesia belum sanggup menghadapi globalisasi dan perkembangan IPTEK karena memberikan di samping memberikan dampak positif kita juga tidak boleh melupakan bahwa masih ada dampak negatif yang perlu diawasi lebih. Meskipun seperti berita di atas pelaku mengatakan untuk lelucon dan candaan dengan teman tetapi ini sudah menyangkut penyimpangan aturan. 

Bagaimana tidak? Media sosial yang seharusnya menjadi tempat berkreasi dan tempat melayangkan ide yang inovatif menjadi ajang untuk saling menjatuhkan dan menghina. Bagaimana nasib generasi selanjutnya apabila generasi sekarang sudah rusak? 

Siapa yang akan memperbaiki karakter bangsa ini? Sebagai solusi untuk meminimalisir hal-hal seperti ini, sebenarnya apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah menjadi solusi terbaik dalam mengatasi cybercrime di Indonesia dengan UU ITE. Tapi tanpa adanya penyuluhan mengenai kebijakan penggunaan gadget dan pembangunan karakter, saya rasa akan sia-sia. Pembangunan karakter itu sendiri sebaiknya sudah dilakukan sedini mungkin. Dengan adanya pembangunan karakter dan penyuluhan, saya yakin kebijakan penggunaan gadget di Indonesia akan meningkat.

Sumber

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

https://www.merdeka.com/peristiwa/ancam-tembak-jokowi-pemuda-yang-ditangkap-polisi-mengaku-hanya-bercanda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun