Pada akhir 2021, dan juga awal 2022 lalu lintas di mendalo sangatlah tidak kondusif, dimulai dari truk yang sering berjalan seiringan, truk yang berjalan seiringan bisa lebih dari tiga truk, ada juga kendraan yang parkir di bahu-bahu jalan, yang membuat jalanan semakin sempit, belum lagi ditambah ban truk yang bocor ditengah jalan, yang membuat kemactean yang panjang dalam waktu yang berjam-jam, ditambah terdapat dua universitas, yakni Universitas Jambi dan UIN Sultan Thaha, terdapat banyak mahasiswa, dosen, dan pegawai universitas yang melewati jalan tersebut, yang membuat lalu lintas semakin pada, kurangnya sarana transportasi umum memaksa mahasiswa, dosen, dan pegawai untuk menggunakan kendaraan pribadi, yang menambah kepadatan lalu lintas, kepadatan arah lalu lintas juga sesuai dengan jam kuliah mahasiswa, pada pagi sampai siang, lalu lintas yang padat, biasanya dari arah kota jambi menuju mendalo, sedangkan pada sore hari sebaliknya, lalu lintas dari arah mendalo menuju kota jambi yang padat.
Salah satu faktor mengapa begitu padatnya lalu lintas mendalo yakni dikarenakan jalan yang kurang lebar, jalan yang sekarang hanya jalan satu jalur, karena itu dengan kendaraan yang ramai melewati jalan mendalo, seharusnya ada penambahan jalur, menjadi jalan dua jalur, namun melihat letak bangunan yang ada di mendalo, untuk penambahan jalur sangat sulit dilakukan, dikarenakan banyak bangunan yang dekat dengan jalan, jika akan ada penambahan jalur, maka bangunan yang harus di mundurkan dari jalan, tetapi akan memakan banyak biaya, dan juga waktu, belum lagi alat berat yang memindahkan bangunan di pinggir jalan, berpotensi menimbulkan kemacetan yang parah.
Pada bulan maret 2022, truk muatan batu bara pemerintahan provinsi jambi melarang truk batubara untuk melintasi wilayah mendalo, dan juga di pertigaan lampu merah mendalo sudah  ada pos polisi, namun apakah dengan adanya larangan dari pemda provinsi jambi, apakah pengemudi truk batubara akan mengikuti prosedur ? menurut saya masih banyak truk batubara yang melewati jalan lintas mendalo, bukan hanya truk batubara, ada juga truk dengan muatan lainnya yang melewati jalan lintas mendalo.Â
pada bulan oktober 2022 Kepolisian melakukan rekayasa pengalihan lalu lintas, dengan menetapkan waktu yang dilarang untuk truk melewati jalan mendalo, pada waktu tertentu truk dapat melintasi jalan mendalo, bukan hanya untuk truk batu bara, juga untuk truk dengan muatan berat lainnya kecuali truk trailer, Rekayasa lalu lintas yang dilakukan kepolisian sudah sangat bagus, tetapi bagaimana dengan pelaksanaannya ? ternyata masih sama sebelumnya jika tidak ada aparat polisi yang menjaga pos, truk tetap melwati jalan mendalo, walaupun di waktu yang tidak diperbolehkan, dikarenakan kurang nya kesadaran dari pengemudi truk akan aturan yang berlaku, dan kurang konsistennya aparat penegak hukum, dan selain dari pengemudi truk, banyak juga pengguna jalan lainnya yang masih kurang patuh terhadap peraturan lalu lintas, seperti mengendarai melawan arus jalan, yang jelas melanggar peraturan berlaku yakni, Undang-Undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 287 ayat (1) pengguna jalan yang melawan arus jalan dapat disanksi dengan kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, selain itu kendaraan yang asal parkir di bahu-bahu jalan berkontribusi juga terhadap kemacetan di jalan mendalo, seharusnya ada kesadaraan dari para pihak pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang ada, apabila semua pihak mematuhi aturan, mungkin lalu lintas akan bisa lebih kondusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H