Mohon tunggu...
Ryan . Noor
Ryan . Noor Mohon Tunggu... -

Praktisi Migas | Traveller | Writer

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Kebijakan Gas Metana Batubara Indonesia Saat Ini

25 Maret 2011   08:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:27 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga saat ini bangsa Indonesia masih terkurung pada permasalahan energi yang tak kunjung usai. Permasalahan energi populer semisal adanya perubahan UU Migas yang baru, semakin mengeringnya minat investor pada sumber energi Indonesia, pemadaman listrik bergilir, dan naiknya harga BBM, merupakan sederet masalah yang menjadi tantangan pengelolaan energi Indonesia kedepannya. Tak pelak lagi, perjalanan untuk menuju Energy Mix Indonesia 2025 akan terkendala oleh banyak permasalahan didalam realisasinya.

Dalam rangka mengatasi berbagai pelik masalah ini, kini pemerintah Indonesia akhirnya mulai sedikit demi sedikit memfokuskan perhatiannya pada penggunaan sumber energi yang alternatif dan besar cadangannya sebagai pengambil alih fungsi energi dimasa depan. Salah satu adalah sumber energi yang potensial dikembangkan di Indonesia adalah Coal Bed Methane (CBM). Sumber energi alternatif ini yang terkandung di dalam lapisan batu bara dalam bentuk gas yang terperangkap. Oleh karena itu, terkadang CBM disebut dengan istilah ‘gas metana batubara’ juga.

Sebagaimana yang termaktub dalam catatan Bank Dunia, Indonesia memiliki potensi sumber daya CBM sekitar 300 hingga 453 Triliun Cubic Feet (TCF). Cadangan CBM sebesar itu terfokus pada dua pulau yaitu Pulau Kalimantan (209 TCF) dan Sumatra (239 TCF). Sisanya, sebagian kecil cadangan CBM berada di Pulau Jawa (3 TCF). Dengan besarnya jumlah cadangan CBM ini, mengantarkan Indonesia sebagai negara pemilik CBM dengan peringkat tiga besar dunia bersama negara Cina dan India.

Kendati negeri ini kaya dengan potensi sumber daya CBM, tetapi sampai saat ini Indonesia belum bisa mengoptimalkan pemberdayaannya. Alasan ini sebenarnya telah digariskan oleh Goldman Sachs Research Institute (GSRI) yang menyebutkan bahwa Indonesia termasuk negara berkategori sangat beresiko tinggi (very high risk) dalam dunia perinvestasiannya sumber daya alamnya, termasuk didalamnya CBM. Hal ini tentu tak dapat dilepaskan dari stabilitas politik, kepastian hukum, birokrasi, dan indeks pembangunan manusia dari negeri ini sendiri yang bersifat fluktuatif. Maka wajar jika dari data pengembangan CBM yang ada, Indonesia masih tertinggal dari Cina dan India dalam hal Kontrak Kerjasama (KKS). Cina tercatat telah memiliki 30 KKS, India tercatat telah memiliki 26 KKS, dan Indonesia baru memiliki 14 KKS.

Cina merupakan negara di Asia yang paling maju industri CBM-nya berdasarkan potensi dan produksinya. Di negeri yang cadangan CBM-nya tiga kali lipat besarnya dari Indonesia ini, telah mengukuhkan kebijakan pengembangan sumber energi gas ini lewat regulasi yang bernama the Law of Coal of the People’s Republic of China. Pada intinya, disana disebutkan bahwa pemerintah Cina telah memberikan hak yang lebih kepada para praktisi energi baik dalam maupun luar negeri untuk mengeksploitasi sumber alternatif tadi.

Pun demikian dengan Cina, India pun mengokohkan regulasi CBM untuk memacu pengembangannya. Dengan beberapa tawaran kerjasama dalam kebijakan CBM-nya, seperti tidak adanya bonus tanda tangan dan pembebasan beamasuk terhadap alat-alat impor pengelolaan CBM, negeri India pun akhirnya berhasil menggeser sedikit demi sedikit ketergantungannya terhadap fosil karena telah tergantikan oleh sumber energi alternatif ini.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia telah memiliki kebijakan pengembangan CBM melalui Perpres No. 5 tahun 2006 dan bernaung juga di bawah UU Migas No. 22 tahun 2001. Didalam kebijakan ini disebutkan bahwa CBM ditargetkan akan menjadi penyumbang 3,3% dari konsumsi energi primer Indonesia tahun 2025. Kemudian kebijakan ini dilanjutkan lagi dengan  Permen No. 33 tahun 2006 yang kemudian disempurnakan menjadi Permen No. 36 tahun 2008. Dari sini, sebenarnya telah terlihat kesungguhan pemerintah Indonesia untuk mengembangkan sumber alternatif ini, seperti halnya Cina dan India lakukan.

Lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah mengapa Indonesia tidak bisa mengakselerasi pengembangan CBM-nya dibandingkan negara Cina dan India? Setidaknya ada dua hal penyebab hal ini. Yang pertama adalah kesinambungan dari kebijakan itu sendiri dan yang kedua adalah penetapan pajak yang memberatkan investor untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia.

Meski beberapa payung hukum dan regulasi pendukung pengembangan CBM telah dibuat, realisasi pengembangan CBM hingga saat ini belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Jika mengacu pada Permen No. 36 tahun  2008 tentang “Pengusahaan Gas Metana Batubara” dan dokumen Kementrian ESDM pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI tahun 2009 silam tentang rencana strategis pengembangan CBM di Indonesia, diantaranya disebutkan bahwa harusnya usulan insentif fiskal bagi pengembangan CBM dan percepatan evaluasi tender dan penyelesaian administrasi untuk mendapatkan pemenang lelang dilaksanakan pada tahun 2010, pemanfaatan CBM sebagai pembangkit tenaga listrik sudah mulai diinisasi pada tahun 2011, dan beberapa ketentuan lainnya yang menunggu.

Namun realiasi rencana tersebut tidak kunjung terjadi. Rencana aksi yang seharusnya sudah selesai di tahun 2010, masih belum ada kejelasannya hingga tahun 2011 ini, padahal pekerjaan di tahun 2011 pun tidaklah mudah. Akibatnya, ada beberapa rencana jangka panjang ini yang harus ditumpuk di waktu yang sama dan beberapanya ditunda.

Hal ini menunjukan bahwa kesinambungan kebijakan pemerintah masih sulit untuk dilaksanakan. Kendati telah banyak kebijakan yang telah dibuat, tetap harus diimbangi dengan realisasi nyata dari pemerintah. Berkaca dari Cina dan India tadi, pengembangan CBM-nya tidak pernah lepas dari peran dan dukungan besar dari pemerintah. Setiap langkah kebijakannya selalu berorientasi pada penarikan minat investor dan akselerasi penambahan kontrak kerjasama baru.

Selain itu, kegiatan pengembangan CBM juga belum bisa maksimal dikarenakan penetapan pajak yang begitu banyak. Sebagaimana yang diisyaratkan pada pasal 31 ayat 1 dan 4 UU Migas, disebutkan bahwa para investor harus membayar pajak-pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai pada tahap eksplorasi. Hal ini tidak sejalan dengan biaya investasi CBM, mengingat sumber energi ini masih terhitung barang baru, dan pengembangannya memiliki resiko yang sangat tinggi. Berkaca pada realita ini, maka sudah tentu investor akan lebih melirik negara-negara lain yang lebih meringankan beban pajaknya daripada di Indonesia.

Dengan demikian, telah kita ketahui bersama bahwa Indonesia masih memiliki tugas yang banyak untuk membenahi proses pengembangan sumber energi alternatif ini. Pemerintah harus lebih fokus lagi terhadap perkembangan energi baru terutama CBM yang memiliki cadangan besar di Indonesia agar dapat mengatasi krisis energi primer Indonesia. Fokus yang dimaksud disini adalah pemerintah harus senantiasa giat mencari cara untuk memikat para investor seperti apa yang telah dilakukan oleh negara Cina dan India. Tidak lupa juga, pemerintah harus konsisten dan menjalankan kebijakan secara berkesinambungan, dengan tetap berorientasi pada kacamata ekonomi jangka panjang tanpa lupa memikirkan nasib dan kehidupan anak-cucu bangasa Indonesia kelak. Jika demikan, bukan hal yang tidak mungkin pemenuhan CBM dalam target Energy Mix Indonesia 2025 akan tercapai dalam waktu yang lebih cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun