Pranala yang dibuka berisi laporan hanya berupa jawaban dari Disdik DKI Jakarta di portal CRM tersebut berupa tulisan peraturan normatif yang tidak menyentuh substansi laporan saya yaitu jarak rumah keluarga saya ke SMP Negeri 213 Jakarta hanya 350 meter, cukup dekat dan tidak mempertimbangkan sepupu saya yang tidak mampu dan tante saya sebagai orang tua tunggal dari adik sepupu saya. Dengan bersaman, saudara kembar saya bernama Andre secara pararel ke situs lapor.go.id pada 13 Juli 2023 dan tidak dapat tanggapan sampai sekarang.
Karena waktunya mepet dengan tahun ajaran baru 2023/2024 pada 17 Juli 2023, peserta didik mulai belajar di sekolah, namum adik sepupu saya tidak terdaftar di SMP manapun yang ada di Jakarta Timur, maka saya memberanikan diri mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia pada 13 Juli 2023 yang berisi mohon agar adik sepupu saya diterima di SMP Negeri 213 Jakarta karena tidak mampu (orang tua tunggal).Â
Namun sampai saat ini, belum mendapatkan tanggapan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia karena Bapak Presiden kemungkinan sibuk. Biarlah solusinya diselesaikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui gubernur dan harapan kami ditinjau melakukan audit lapangan seperti yang terjadi di wilayah Jawa Barat menindak kecurangan PPDB 2023 dan memberlakukan peraturan yang bijak dan berpihak pada siswa yang tidak mampu.
Demikian pesan dari saya sebagai kembar penyandang autis, saya ucapkan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H