- Hal Tertentu, objek suatu perjanjian dan yang menjadi objek suatu perjanjian adalah prestasi.
- Sebab yang Halal, isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban hukum.
Berdasarkan Pasal tersebut di atas yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, tidak terdapat suatu aturan atau penjelasan yang tegas bahwa perjanjian yang sah harus dibubuhi oleh materai.Â
Dengan begitu uraian di atas menjelaskan bahwasannya suatu perjanjian tanpa dibubuhi materai adalah SAHÂ hukumnya selama unsur-unsur syarat sahnya suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H