Mohon tunggu...
Ryan Abdul Muhit
Ryan Abdul Muhit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa | Paralegal LBH DPP Jawa Barat | Legal Assistant | Pengawas Platform Bahas Hukum, Ruang Diskusi Bahasan Hukum,

Mahasiswa Hukum di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Paralegal di salah satu Lembaga Bantuan Hukum DPP Jawa Barat, Legal Assistant, aktif di Platform Instagram @bahas.hukum, suka menulis dan menggambar, Certified of Public Speaker, Certified of Communication for Organization Mastery, sekilascatatankuliahku, bahashukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjanjian Tanpa Materai, Apakah Tidak Sah?

4 November 2021   15:11 Diperbarui: 4 November 2021   15:24 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Hal Tertentu, objek suatu perjanjian dan yang menjadi objek suatu perjanjian adalah prestasi.

- Sebab yang Halal, isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban hukum.

Berdasarkan Pasal tersebut di atas yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, tidak terdapat suatu aturan atau penjelasan yang tegas bahwa perjanjian yang sah harus dibubuhi oleh materai. 

Dengan begitu uraian di atas menjelaskan bahwasannya suatu perjanjian tanpa dibubuhi materai adalah SAH hukumnya selama unsur-unsur syarat sahnya suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun