Mohon tunggu...
Ryan Deva Damara
Ryan Deva Damara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangka Raya

Menulis, Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dalam Kasus Klausula Baku Bagaimana Perlindungan Hukum yang Didapat Pemegang Polis Asuransi

12 Maret 2023   17:06 Diperbarui: 12 Maret 2023   17:12 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bahan-bahan mengajukan permintaan jaminan/santunan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 25 huruf a KEP Menkeu no 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggara Usaha Perasuransian Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perkecualian tanggung jawab badan asuransi jiwa (Penanggung) atas kerugian tertanggung (konsumen), hal tersebut sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada dasarnya, aturan dan peraturan memberikan perlindungan hukum kepada pelanggan karena mengatur hal-hal yang ilegal, dan bisnis mengadopsi kebijakan tentang hal-hal yang ilegal sehingga konsumen memiliki perlindungan hukum. Mengenai klausul khas dalam kontrak asuransi, tertanggung diberikan perlindungan hukum dalam beberapa cara, antara lain:

Proporsionalitas

Menurut Perjanjian Proporsionalitas Klausul perjanjian dapat ditentukan oleh pertukaran kepentingan saat ini antara masing-masing pihak, apakah mereka debitur atau kreditur dalam situasi ini. Dengan demikian, isi ketentuan perjanjian dapat digunakan untuk menentukan proporsionalitasnya.

Negosiasi

Diharapkan kesepakatan akan tercapai melalui pembicaraan ini karena para pihak yang bersepakat masing-masing memiliki tujuan yang ingin dicapai. Adanya syarat-syarat yang sebelumnya diberikan oleh salah satu pihak (produsen), sehingga pihak lain hanya setuju atau tidak, menunjukkan betapa kecilnya peluang negosiasi dalam perjanjian baku yang telah ditetapkan oleh salah satu pihak.

Keseimbangan

Sebelum masuk ke dalam kontrak, para pihak dapat mempelajari Perjanjian seimbang, yang merupakan bagian dari itu, mengingat kondisi mereka. Kesepakatan yang baik hanya dapat dicapai apabila kondisi dan keadaan para pihak seimbang. Sebaliknya bila salah satu atau kedua belah pihak melakukan perbuatan hukum karena cacatnya, maka perjanjian itu dikatakan dalam keadaan tidak seimbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun