Bahan-bahan mengajukan permintaan jaminan/santunan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 25 huruf a KEP Menkeu no 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggara Usaha Perasuransian Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perkecualian tanggung jawab badan asuransi jiwa (Penanggung) atas kerugian tertanggung (konsumen), hal tersebut sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada dasarnya, aturan dan peraturan memberikan perlindungan hukum kepada pelanggan karena mengatur hal-hal yang ilegal, dan bisnis mengadopsi kebijakan tentang hal-hal yang ilegal sehingga konsumen memiliki perlindungan hukum. Mengenai klausul khas dalam kontrak asuransi, tertanggung diberikan perlindungan hukum dalam beberapa cara, antara lain:
Proporsionalitas
Menurut Perjanjian Proporsionalitas Klausul perjanjian dapat ditentukan oleh pertukaran kepentingan saat ini antara masing-masing pihak, apakah mereka debitur atau kreditur dalam situasi ini. Dengan demikian, isi ketentuan perjanjian dapat digunakan untuk menentukan proporsionalitasnya.
Negosiasi
Diharapkan kesepakatan akan tercapai melalui pembicaraan ini karena para pihak yang bersepakat masing-masing memiliki tujuan yang ingin dicapai. Adanya syarat-syarat yang sebelumnya diberikan oleh salah satu pihak (produsen), sehingga pihak lain hanya setuju atau tidak, menunjukkan betapa kecilnya peluang negosiasi dalam perjanjian baku yang telah ditetapkan oleh salah satu pihak.
Keseimbangan
Sebelum masuk ke dalam kontrak, para pihak dapat mempelajari Perjanjian seimbang, yang merupakan bagian dari itu, mengingat kondisi mereka. Kesepakatan yang baik hanya dapat dicapai apabila kondisi dan keadaan para pihak seimbang. Sebaliknya bila salah satu atau kedua belah pihak melakukan perbuatan hukum karena cacatnya, maka perjanjian itu dikatakan dalam keadaan tidak seimbang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI