Mohon tunggu...
Ryan Deva Damara
Ryan Deva Damara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangka Raya

Menulis, Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dalam Kasus Klausula Baku Bagaimana Perlindungan Hukum yang Didapat Pemegang Polis Asuransi

12 Maret 2023   17:06 Diperbarui: 12 Maret 2023   17:12 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suatu perusahaan asuransi membuat ketentuan polis dalam hal ini karena polis tersebut bersifat baku, yang menunjukkan bahwa perusahaan asuransi membuat polis terlebih dahulu dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Karena pertimbangan biaya dan waktu, pelaku korporasi atau penanggung secara sepihak membuat polis asuransi ini, yang diterima dan digunakan oleh masyarakat umum. 

Perusahaan asuransi yang berada pada posisi yang lebih kuat karena tertanggung berada pada posisi yang lebih lemah, sering memanfaatkan celah ini untuk membuat dan memutuskan klausul tertentu dalam kontrak tanpa berkonsultasi dengan pihak lain yang terlibat, sehingga menghasilkan perjanjian yang tidak lagi termasuk dalam perjanjian.. 

Pasal 18 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menetapkan klausula yang dikecualikan untuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha yaitu pelaku usaha dilarang mencantumkan istilah baku yang letak atau bentuknya sulit dilihat, tidak dapat dibaca dengan jelas, atau yang pengungkapannya sulit dipahami.

 Klausula ini dikecualikan dari pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Hampir semua polis asuransi jiwa melanggar UU No 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. 

Hal ini sangat berisiko bagi konsumen karena tertanggung berada pada posisi rentan karena tidak sepenuhnya memahami pasal-pasal yang disebutkan dalam klausula baku karena tidak sepenuhnya memahami substansi polis. Istilah standar yang paling sering dilanggar ditemukan dalam rencana asuransi jiwa, yang secara efektif memindahkan tanggung jawab dari pelaku usaha ke tertanggung atau pemegang polis. 

Hal ini jelas telah melanggar keadilan masyarakat konsumen asuransi yang dengan adanya polis seharusnya lebih dilindungi. Klausula Baku di Indonesia di atur pada pasal 18 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Asuransi jiwa memberikan rasa keadilan kepada tertanggung melalui bentuk perlindungan hukum. Ketika dua pihak mencapai kesepakatan sukarela untuk membuat kontrak tanpa tekanan dari pihak lain, ini adalah contoh keadilan kontrak dalam industri asuransi. Tertanggung menerima pembelaan hukum sehubungan dengan:

Tertanggung memenuhi kewajibannya untuk membayar premi setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 Ayat (1) Huruf G.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tertanggung meninggal dunia mengikuti Misa Kemerdekaan.Premi yang belum dibayarkan oleh tertanggung (konsumen) dan belum memiliki nilai tunai, hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf f undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tertanggung hendak melakukan pemulihan polis, hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jaminan atau santunan yang diminta oleh tertanggung sudah jatuh tempo, hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun