Mohon tunggu...
Ahmad Muhtar Wiratama
Ahmad Muhtar Wiratama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Masyarakat dan Penulis Amatir dari Rawamangun

Untuk informasi lebih lanjut tentang saya, hubungi detail-detail kontak di bawah ini: Instagram: @amw.1408 Email: rwselusin@gmail.com WA: 0852.1622.4747

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Semrawutnya Ruang Udara dan Tiang Pancang di DKI Jakarta: Tanggung Jawab Siapa?

1 Agustus 2023   19:58 Diperbarui: 1 Agustus 2023   20:12 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teman-teman pernah merasa jengkel melihat tiang dan kabel yang semrawut dan menjuntai tidak karuan? Tidak perlu jauh-jauh, pemandangan ini mungkin ada di depan rumah kita semua. Untaian kabel bagai benang kusut yang rasanya sudah hampir mustahil untuk diurai kembali. Tiang pancang terkadang ditanam empat sampai lima buah banyaknya di satu titik, sehingga menyulitkan bagi pejalan kaki untuk melewatinya. Kabel-kabel turun menggelambir hingga di ketinggian orang dewasa, tidak hanya membahayakan bila tersengat, namun juga bisa membelit manusia dan bukan satu atau dua kali saja terjadi.

Ironisnya, hal ini mengambil tempat di kota metropolitan sekelas DKI Jakarta yang seharusnya memberi contoh bagaimana sebuah kota memberi rasa nyaman bagi penduduknya. Yang lebih mengenaskan lagi, masalah ini sudah terjadi selama berpuluh-puluh tahun, dan bukannya timbul solusi, yang ada malah semakin hari justru semakin bertambah tiang pancang dan kabel yang ada di trotoar dan ruang udara kita.

Bagian paling buruknya, tidak ada pihak yang berani mengambil tanggung jawab terhadap masalah ruang udara dan tiang pancang yang ada di DKI Jakarta. Pemprov DKI saja lepas tanggung jawab, apalagi swasta. Faktanya, sebagian besar tiang pancang dan kabel yang ada di ruang udara kita adalah kabel optik milik provider internet swasta, dan hanya sedikit saja yang dimiliki pemerintah melalui PLN dan Telkom -- itupun mereka sebenarnya berstatus BUMN alias badan usaha yang memiliki misi untuk mengambil keuntungan juga walaupun dimiliki oleh negara.

Secara regulasi, tiang-tiang pancang yang ada di sekitar kita berdiri di atas trotoar yang merupakan ranah Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Namun, Bina Marga tidak mau mengambil tanggung jawab terhadap tiang-tiang tersebut. Jadi, jika kita melaporkan adanya tiang illegal atau tiang yang sudah tidak terpakai dan menghalangi trotoar, Bina Marga akan lepas tangan dan melemparkan kewajiban tersebut kepada pihak pemasang tiang. Di sisi lain, si empunya tiang santai saja dan tidak mau repot mengeluarkan biaya untuk menertibkan tiang dan kabel mereka sendiri.

Namun, jika warga mengambil tindakan sendiri, maka kita bisa dituntut ke ranah hukum. Ruwet, seruwet kondisi tiang dan kabel yang berseliweran itu sendiri.

Ihwal pemasangan kabel dan tiang itu sendiri sedari awalnya juga tidak pernah jelas aturannya. Jika ada pihak swasta penyedia jaringan internet yang ingin memasang tiang dan kabel baru misalnya, mereka tidak akan mendatangi pihak Kelurahan, Kecamatan, Dinas Bina Marga, atau pihak-pihak berwenang lainnya untuk meminta izin resmi terlebih dahulu. Alih-alih, mereka akan datang dan meminta izin langsung kepada pengurus RT/RW, biasanya diiringi dengan iming-iming uang pelicin atau gratifikasi sejenis yang lain. 

Jadi, sejak semula tiang dan kabel tersebut memang tidak ada prosedur resminya melainkan hanya dipasang secara liar dengan modal "jatah preman" kepada pengurus setempat. Rasanya terdengar mustahil jika prosedur seprimitif ini masih terjadi di ibu kota, namun kenyataannya memang demikian.

Akibatnya, keteraturan tiang dan kabel di lingkungan sering bergantung kepada pengurus wilayah masing-masing. Jika pengurus memahami aturan main, maka mereka tidak akan mudah memberikan izin tiang dan kabel baru sehingga lingkungan tetap bersih dan asri. Sebaliknya, jika pengurus wilayah tidak cakap atau malah senang "bermain", maka jangan harap masalah tiang dan kabel yang semrawut ini akan segera teratasi di lingkungan kita.

Walaupun menurut pengakuan Pemprov DKI sudah ada upaya untuk mengalihkan tiang dan kabel tersebut ke bawah tanah, namun hal itu tidak lebih dari sekedar omong kosong. Kenyataanya, dengan laju percepatan pemindahan kabel ke bawah tanah seperti yang sudah berjalan selama ini, maka dibutuhkan setidaknya 100 tahun untuk memindahkan semua kabel di DKI Jakarta ke bawah tanah. Itupun dengan catatan tidak ada lagi kabel yang bertambah -- yang mana hal itu tidak mungkin terjadi.

Masalahnya, sejak dahulu hingga sekarang, Pemprov DKI tidak pernah serius menyikapi situasi ini. Tidak pernah ada satupun undang-undang pasti yang berlaku tegas untuk mengatur perkara pemasangan tiang dan kabel di ruang udara Jakarta, termasuk denda dan sanksi bagi mereka yang lalai melakukannya sesuai aturan. Buktinya? Sampai sekarang para penyedia jaringan internet swasta masih saja datang ke pengurus RT/RW untuk mengusahakan pemasangan tiang dan kabel tanpa disertai izin yang resmi. Tidak terbayang berapa banyak uang pelicin dan gratifikasi yang sudah beredar di lingkungan.

Tidak bisa ditawar lagi, peraturan yang tegas tentang tiang, kabel, dan ruang udara di DKI Jakarta harus segera diterbitkan dalam waktu dekat. Ini adalah PR yang sudah tertunda bertahun-tahun lamanya baik itu dari eksekutif setingkat Gubernur dan Walikota maupun legislatif di DPRD DKI Jakarta yang tidak pernah jelas benar apa yang diprioritaskan dalam pekerjaannya membuat peraturan. Semakin banyak korban yang jatuh karena juntaian kabel liar di DKI Jakarta belakang ini semoga dapat membuka mata para pemangku kepentingan ibu kota untuk segera mengambil tindakan nyata terhadap masalah ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun