Mohon tunggu...
Ahmad Muhtar Wiratama
Ahmad Muhtar Wiratama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Masyarakat dan Penulis Amatir dari Rawamangun

Untuk informasi lebih lanjut tentang saya, hubungi detail-detail kontak di bawah ini: Instagram: @amw.1408 Email: rwselusin@gmail.com WA: 0852.1622.4747

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kasus Ruko Makan Jalan di Pluit Menuju Antiklimaks!

16 Juni 2023   05:55 Diperbarui: 16 Juni 2023   07:12 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bagaikan ending sebuah trilogi film yang mengecewakan, kasus ruko makan jalan di Pluit kini sedang berjalan menuju antiklimaks. Perlahan tapi pasti, kasus ini mulai ditenggelamkan tanpa menemui solusi berarti. Momentum bersih-bersih dan penegakan aturan dari Pemprov DKI yang muncul bersamaan dengan kasus ini pun kembali menghilang begitu saja.

Sebenarnya, tanda-tanda ending antiklimaks dari kasus ini sudah bisa terlihat dari jalannya cerita yang tersingkap. Bermula dari begitu percaya dirinya pihak pemilik ruko -- yang sebenarnya jelas-jelas bersalah -- membela diri, bahkan hingga melakukan demonstrasi menentang aksi Ketua RT Riang Prasetya yang menjadi whistle blower dalam kasus ini. Mungkin, hanya di kasus ini pihak yang bersalah berani melakukan demonstrasi menuntut "keadilan", dan bukan sebaliknya.

Tanda-tanda kedua terlihat dari bentuk dukungan dari wakil-wakil rakyat yang -- ajaibnya -- justru diberikan kepada pihak yang bersalah. Tidak kurang dari anggota DPR dan DPRD melakukan audiensi kepada para pemilik ruko alih-alih kepada pihak RT Riang maupun aparat Pemprov setempat yang sedang melakukan penegakan aturan. Dalihnya: para pemilik ruko tersebut adalah bagian dari warga yang menjadi konstituen sang wakil rakyat sehingga berhak untuk dilindungi -- walaupun berstatus sebagai pelanggar aturan. Padahal, jika menggunakan logika tersebut, para wakil rakyat ini seharusnya juga mengunjungi dan membela warga Kampung Akuarium yang digusur paksa di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama -- sesuatu yang tidak dilakukan kala itu.

Tanda-tanda ketiga dan paling mencolok adalah sikap ogah-ogahan yang ditunjukkan oleh aparat Pemprov DKI itu sendiri dalam melakukan penertiban ruko makan jalan yang menjadi masalah. Padahal, dalam kejadian ini Pemprov DKI menjadi pihak yang paling dirugikan karena para pemilik ruko telah merampas secara ilegal trotoar dan saluran air yang merupakan lahan milik pemerintah. 

Logikanya, Pemprov DKI seharusnya total fight untuk mengambil kembali hak mereka yang telah dilanggar, namun kenyataan di lapangan tidak demikian. Hal ini menjadi lebih menyedihkan lagi jika kita mengingat bahwa pada akhirnya hak masyarakat lah yang paling dirugikan jika Pemprov DKI kehilangan fungsi dari trotoar dan saluran air tersebut. Sama saja artinya dengan Pemprov DKI dibawah pimpinan Heru Budi Hartono tidak memiliki daya juang untuk membela hak warganya.

Pembaca mungkin agak bertanya-tanya, bagaimana bisa Pemprov DKI disebut ogah-ogahan ketika aksi penertiban ruko yang melanggar sempat ramai diberitakan beberapa waktu yang lalu? Agar dapat melihat masalah dari perspektif ini, pembaca harus terlebih dahulu memahami power sesungguhnya yang dimiliki oleh Pemprov DKI -- ibu kota sekaligus provinsi yang sangat kaya di negara kita ini.

Kembali merujuk pada peristiwa penggusuran Kampung Akuarium, kala itu Pemprov DKI tidak segan menunjukkan sebagian kekuatan yang dimilikinya. Ratusan aparat gabungan dan alat-alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan-bangunan liar dalam waktu singkat. Pun demikian halnya ketika penertiban dilakukan untuk kepentingan normalisasi Kali Ciliwung beberapa tahun yang lalu. Demonstrasi kekuatan dari Pemprov DKI melalui aparat dan alat-alat beratnya hampir seperti flexing yang sempat menimbulkan ketegangan dengan warga yang hendak digusur -- walaupun sesungguhnya penghuni ilegal juga dalam posisi yang salah kala itu.

Sekarang, bandingkan dengan penertiban ruko di Pluit yang hanya dilakukan dengan alat-alat pertukangan seadanya dan melibatkan sedikit aparat. Pekerjaan perapihan yang seharusnya bisa selesai dalam hitungan jam kemudian molor hingga berhari-hari, sehingga seolah-olah penertiban dilakukan secara terus menerus. Muncul kesan juga, pihak Pemprov DKI sengaja mengulur waktu ketika melakukan penertiban sambil menunggu pemberitaan media terhadap kasus ini mereda dengan sendirinya. 

Dan, strategi tersebut pada akhirnya memang terbukti jitu! Belakangan, sudah hampir tidak ada lagi media yang memberitakan hasil akhir dari penertiban ruko makan jalan yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Hal ini sungguh berbanding terbalik dengan awal mula viralnya kasus ini yang ramai diliput tidak hanya oleh portal media, namun juga media-media sosial yang dibagikan melalui grup-grup WA.

Puncaknya adalah ketika Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana, pada awal bulan Juni menyebutkan bahwa giat penertiban sudah selesai dilakukan dan tidak ada lagi temuan bangunan ruko yang melanggar aturan. Klaim ini dibantah keras oleh RT Riang yang justru memberi pernyataan sebaliknya: bahwa masih banyak bangunan ruko yang melewati trotoar dan saluran air dan tidak pernah mengalami penertiban. Jika dihadapkan pada dua pernyataan yang berseberangan, penulis cenderung lebih mendukung klaim RT Riang yang lebih tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini.

Pada akhirnya, kasus ruko makan jalan di Pluit tidak menjadi tren pendobrak sebagaimana yang kita bayangkan sebelumnya. Ia hanya meneruskan strategi lama penguasa yang sudah terbukti ampuh ketika menghadapi masalah, yakni mendiamkannya agak lama sampai masyarakat lupa sendiri nantinya. Kita hanya bisa berharap fenomena ini tidak lantas mengendorkan semangat RT Riang-RT Riang berikutnya, para pengurus masyarakat yang memang peduli dan berani mengambil risiko untuk membela kepentingan warganya. Semoga saja!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun