Mohon tunggu...
rwp siska
rwp siska Mohon Tunggu... Lainnya - Penikmat perspektif yang terselip

Mari Mengencani Perspektif Saya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tanggung Jawab HAM Korporasi, Cukupkah Sebatas Program CSR?

30 Desember 2022   11:53 Diperbarui: 18 Januari 2023   10:33 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerapan HAM merupakan etika bisnis yang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, dok. pribadi

Program Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab sosial perusahaan menjadi hal yang familiar dilaksanakan oleh Korporasi sekarang ini. Umumnya, CSR dilaksanakan dalam bentuk kegaitan atau program yang berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penduduk disekitar perusahaan dan membantu menjaga kesehatan lingkungan bagi perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, seperti pertambangan, pabrik, dan lainnya.

Adapun model pelaksanaannya bisa dengan keterlibatan langsung perusahaan, melalui Yayasan atau organisasi sosial, melalui kemitraan, serta dengan bergabung atau mendukung konsorsium. Contoh program Djarum Beasiswa Bulutangkis PB Djarum yang melibatkan masyarakat umum. Selama ini, pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Korporasi ini dinilai pelaksanaannya sebagai "Izin Sosial Perusahaan" dalam beroperasi di lingkungan masyarakat.

CSR dan HAM

Sektor bisnis terus berkembang, penggunaan teknologi, batas ruang dan batas waktu semakin sempit. Tidak bisa dipungkiri hal ini berdampak positif dalam perluasan kesempatan ekonomi. Disisi lain, terdapat dampak negatif yang tersembunyi.

Selama ini, banyak perusahaan yang mengandalkan CSR sebagai program  untuk "menangkal" dampak negatif yang timbul dari operasional perusahaan. Akan tetapi, cukupkah program CSR mengatasi hal ini?


Dalam pelaksanaan bisnis, pemerintah dan korporasi memiliki tanggung jawab masing-masing. Pemerintah bertanggung-jawab dalam  penghargaan, perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM, sedangkan Korporasi tanggung-jawab untuk menghargai HAM dalam operasi bisnisnya.

Berdasarkan data Komnas HAM RI, korporasi menjadi pihak yang paling banyak diadukan kedua,  hingga tahun 2021 ada sebanyak 428 pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi baik oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan. Korporasi membawa dampak baik positif maupun negatif kepada internalnya, termasuk karyawan beserta keluarga, masyarakat lokal, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, dampak yang dibawa korporasi bisa saja bertabrakan dengan HAM. Korporasi di Indonesia harus dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam keberlangsungannya.

Ada tiga prinsip tanggung jawab bisnis dalam HAM, yaitu tanggung jawab utama dalam pelindungan HAM ketika sektor bisnis bekerja, tanggung jawab sektor bisnis untuk menghormati HAM, serta dalam praktik bisnis dan HAM, korban dan masyarakat memiliki akses untuk pemenuhan.

Apa yang dapat dilakukan perusahaan dalam penerapan nilai HAM?

Pertama, korporasi dapat memasukkan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan atau aturan internalnya, atau Kedua, perusahaan harus mempertimbangkan standar dan informasi tambahan terkait HAM dalam keberlangsungannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun