Awal bulan Maret 2020, Presiden Jokowi mengumumkan ada dua warga negara Indonesia yang positif terinfeksi virus Corona. Pengumuman ini sekaligus menjadi bentuk "resmi" pandemi global Corona masuk ke Indonesia. Masyarakat merespons hal ini dengan banyak bentuk, salah satunya dengan pulang kampung.
Para perantau (terutama yang bekerja di Jakarta) berbondong-bondong mudik ke kampung halaman. Imbauan physical distancing yang digaungkan pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona, terkesan "diabaikan".
Kebijakan perusahaan untuk meliburkan karyawan karena Corona malah dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk "bersilaturahmi" dengan keluarga di kampung halaman. Sebagai respons atas "panik massal", mereka mendamba rasa aman yang didapatkan jika berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Mau tidak mau, kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk melarang para perantau, terutama yang berasal dari Jakarta untuk tidak pulang kampung sementara waktu.Â
Hal ini disebabkan Jakarta menjadi sumber pandemi Corona (sumber), sekaligus kota yang memiliki banyak pendatang/perantau yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.Â
Ditemukan, semenjak para perantau mudik, terjadi peningkatan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di berbagai daerah di Indonesia.
Gunung Kidul (salah satu wilayah yang memilki warga perantau cukup banyak) mengalami peningkatan jumlah ODP dan PDP dengan wilayah persebaran dari 13 kecamatan menjadi 15 kecamatan.Â
Jumlah ODP di daerah ini secara signifikan naik dalam beberapa hari dari 50 orang menjadi 69 orang kemudian 116 orang dan kini menjadi 162 orang dengan PDP sebanyak 6 orang (sumber).
Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil mengimbau warga Jawa Barat yang menjadi perantau di Jakarta untuk tidak mudik sementara waktu hingga rapid test dilakukan di provinsi ini. Jika pulang sebelum rapid test maka warga akan berpotensi menjadi ODP.
Kebijakan Ridwan Kamil tersebut belajar dari kasus di Kabupaten Sumedang. Awalnya, jumlah ODP hanya 2 orang, tetapi saat ini sudah lebih dari 300 orang. Para ODP adalah mereka yang tinggal bekerja di Jakarta dan mudik.Â
Kebijakan-kebijakan ini perlahan diikuti oleh pejabat daerah lainnya, seperti Pemprov Sumatera Barat yang menyarankan penutupan bandara untuk membatasi mobilitas warga. Demikian juga halnya dengan Pemprov Aceh yang melarang warganya mudik untuk sementara waktu.