Baru-baru ini saya mengikuti workshop "Implementasi Professional Engineer (PE) Stamp Menuju Era Baru Praktik Keinsinyuran di Indonesia" yang di gelar oleh Persatuan Insinyur Indoneisa (PII) Cabang Batam via online (aplikasi zoom) pada tanggal 19 Mei 2020.Â
Peserta bisa di katakan banyak mencapai 150 orang lebih sehingga panitia memberi tambahan di hari berikutnya rabu 20 Mei 2020.Â
Workshop ini di ikuti para praktisi insinyur dari Indonesia maupun yang berkiprah dari luar seperti dari Qatar, Thailand, Malaysia dan saya sendiri dari Singapura.
Workshop ini di gagas cukup baik oleh PII cabang batam karena ditengah situasi covid-19 dan ada nya peraturan pemerintah untuk PSBB (Peraturan Sosial Bersekala Besar) di kota2 besar sehingga workshop di adakan lewat online, namun hal ini tidak menurunkan partisipasi dan semangat insinyur untuk mengetahui workshop PE Stamp.
Kalo boleh dikatakan PE Stamp sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi insinyur (engineer) yang berkiprah di luar negeri, hal ini sudah standard normal practice di bidang ke insinyuran. Di luar negeri PE Stamp di gunakan sebagai identitas yang sah secara hukum pada gambar dan dokumen konstruksi, yang mana hanya boleh di berikan oleh insinyur professional (PE).Â
PE Stamp tersebut memang mutlak di butuhkan untuk memastikan proyek konstruksi bisa di deliver dengan baik secara safety, constructability, efficient dan serta memastikan product (semisal bangunan) bisa bertahan sesuai umur desain nya.
Sementara ini di Indonesia melalui PII Pusat belum memberikan guidance sehingga praktek PE stamp ini belum diterapkan, namun ada beberapa dari rekan insinyur yang sudah memiliki Sertifikat Insinyur Professional (SIP) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sudah ber pro aktif membuat stamp sendiri untuk mengesahkan gambar dan dokumen konstruksi.Â
Membuat stamp sendiri menurut saya sah-sah saja asalkan sudah memenuhi syarat atau aturan lembaga yang berlaku di Indonesia dan stamp tersebut memang sangat di butuhkan pada praktek keinsinyuran.Â
Di dalam PE Stamp tersebut terdapat tanggung jawab secara hukum dan memberi nilai tambah (remunerasi) pada profesi insinyur yang mana selama ini sudah tertidur lama serta tertinggal jauh dengan negara negara lain, seperti negara tetangga (singapura) yang sudah mengadopt standard ini sejak 20 tahun lalu.
Indonesia memang sudah ketinggalan namun tidak ada kata terlambat untuk mengejar ketinggalan tersebut. Lewat PII di harapkan dapat memperbaiki dan mengejar ketinggalan tersebut. PII telah di berikan mandat lewat peraturan undang undang (UU) no 11 tahun 2014 dan peraturan pemerintah (PP) nomer 25 tahun 2019 untuk menyelaraskan, mengejar ketinggalan dan di harapkan para insinyur Indonesia juga berperan aktif memberi masukan juga dorongan agar tercipta praktek keinsinyuran yang lebih baik.
Kembali lagi ke workshop PE Stamp, Sesi workshop menghadirkan Ir. Habibie Razak, ASEAN Eng., ACPE Sekretaris PII Learning Center yang juga adalah komite Pendidikan dan Pelatihan Profesi PII Pusat. Pada workshop tersebut, agenda yang di bahas meliputi:
- Definition and Objectives of PE Stamp
- Examples of PE Stamp -- References from Various Countries
- Example of PE Endorsement Request
- How Do We Perform the Review and Stamp?
- Who Will Make the Approval/Endorsement?
- How to Retain our Professional Engineer License?
- How to Select the Right PE for Endorsement?
- Stamps Classification
- Benefits having PE License
- Consequence of Non-PE Practicing Engineering
- Consequence of PE Malpractice
- Steps to Get Licensed
- PE Practice Letter of Statement and Facts regarding PE Profession
Sesi workshop berlangsung selama 2 jam dan di akhiri dengan sesi tanya jawab. Sesi workshop ditutup oleh Ir. Prastiwo Anggoro Ketua PII cabang Batam yang kemudian akan melaporkan kegiatan workshop ini berupa saran dan rekomendasi ke Pengurus PII Pusat.
Saran tambahan dari saya (assistensi sertifikasi BK teknik sipil PII cabang batam) untuk di mulai dengan
1. Membentuk task force yang bertugas membuat guide line atau buku pedoman untuk insinyur profesional (steps-nya, payung hukum, remuneration, sanksi-nya)
2. Mengembangkan data base insinyur yang sudah ada lewat SISTEM INFORMASI MANAJEMEN INSINYUR (SIMPONI)
3. Menyaratkan syarat PE stamp untuk di tender pemerintahan dan swasta
4. Mensosialisasikan PE Stamp ke polisi dan ke masyarakat lewat iklan di TV
5. Membuat PII news tentang jalan nya praktek ke insinyuran dan pelanggaran2 yang terjadi di lapangan
Semoga workshop PE stamp dapat menghasilkan saran yang positif untuk PII pusat dan menjadi penggerak untuk terwujudnya stamp PE di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H