Mohon tunggu...
Erwin Santoso
Erwin Santoso Mohon Tunggu... Insinyur - Civil & Structure Engineer

Engineer Indonesia - Singapura

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Workshop Professional Engineer (PE) Stamp Online

24 Mei 2020   17:29 Diperbarui: 24 Mei 2020   17:21 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini saya mengikuti workshop "Implementasi Professional Engineer (PE) Stamp Menuju Era Baru Praktik Keinsinyuran di Indonesia" yang di gelar oleh Persatuan Insinyur Indoneisa (PII) Cabang Batam via online (aplikasi zoom) pada tanggal 19 Mei 2020. 

Peserta bisa di katakan banyak mencapai 150 orang lebih sehingga panitia memberi tambahan di hari berikutnya rabu 20 Mei 2020. 

Workshop ini di ikuti para praktisi insinyur dari Indonesia maupun yang berkiprah dari luar seperti dari Qatar, Thailand, Malaysia dan saya sendiri dari Singapura.

Workshop ini di gagas cukup baik oleh PII cabang batam karena ditengah situasi covid-19 dan ada nya peraturan pemerintah untuk PSBB (Peraturan Sosial Bersekala Besar) di kota2 besar sehingga workshop di adakan lewat online, namun hal ini tidak menurunkan partisipasi dan semangat insinyur untuk mengetahui workshop PE Stamp.

Kalo boleh dikatakan PE Stamp sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi insinyur (engineer) yang berkiprah di luar negeri, hal ini sudah standard normal practice di bidang ke insinyuran. Di luar negeri PE Stamp di gunakan sebagai identitas yang sah secara hukum pada gambar dan dokumen konstruksi, yang mana hanya boleh di berikan oleh insinyur professional (PE). 

PE Stamp tersebut memang mutlak di butuhkan untuk memastikan proyek konstruksi bisa di deliver dengan baik secara safety, constructability, efficient dan serta memastikan product (semisal bangunan) bisa bertahan sesuai umur desain nya.

Sementara ini di Indonesia melalui PII Pusat belum memberikan guidance sehingga praktek PE stamp ini belum diterapkan, namun ada beberapa dari rekan insinyur yang sudah memiliki Sertifikat Insinyur Professional (SIP) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sudah ber pro aktif membuat stamp sendiri untuk mengesahkan gambar dan dokumen konstruksi. 

Membuat stamp sendiri menurut saya sah-sah saja asalkan sudah memenuhi syarat atau aturan lembaga yang berlaku di Indonesia dan stamp tersebut memang sangat di butuhkan pada praktek keinsinyuran. 

Di dalam PE Stamp tersebut terdapat tanggung jawab secara hukum dan memberi nilai tambah (remunerasi) pada profesi insinyur yang mana selama ini sudah tertidur lama serta tertinggal jauh dengan negara negara lain, seperti negara tetangga (singapura) yang sudah mengadopt standard ini sejak 20 tahun lalu.

Indonesia memang sudah ketinggalan namun tidak ada kata terlambat untuk mengejar ketinggalan tersebut. Lewat PII di harapkan dapat memperbaiki dan mengejar ketinggalan tersebut. PII telah di berikan mandat lewat peraturan undang undang (UU) no 11 tahun 2014 dan peraturan pemerintah (PP) nomer 25 tahun 2019 untuk menyelaraskan, mengejar ketinggalan dan di harapkan para insinyur Indonesia juga berperan aktif memberi masukan juga dorongan agar tercipta praktek keinsinyuran yang lebih baik.

Kembali lagi ke workshop PE Stamp, Sesi workshop menghadirkan Ir. Habibie Razak, ASEAN Eng., ACPE Sekretaris PII Learning Center yang juga adalah komite Pendidikan dan Pelatihan Profesi PII Pusat. Pada workshop tersebut, agenda yang di bahas meliputi:

  1. Definition and Objectives of PE Stamp
  2. Examples of PE Stamp -- References from Various Countries
  3. Example of PE Endorsement Request
  4. How Do We Perform the Review and Stamp?
  5. Who Will Make the Approval/Endorsement?
  6. How to Retain our Professional Engineer License?
  7. How to Select the Right PE for Endorsement?
  8. Stamps Classification
  9. Benefits having PE License
  10. Consequence of Non-PE Practicing Engineering
  11. Consequence of PE Malpractice
  12. Steps to Get Licensed
  13. PE Practice Letter of Statement and Facts regarding PE Profession

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun